infoombsiberindonesia.com– Bengkulu Utara 26 Januari 2024Mencuatnya berbagai persoalan di DPRD kabupaten Bengkulu Utara yang merupakan salah satu lembaga legislatif yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyetujui ataupun tidak menyetujui RAPBD alias rancangan anggaran pembelanjaan daerah pada setiap tahun anggaran.
Sebagai salah satu lembaga Negara yang memiliki kedudukan tinggi, dan merupakan salah satu fungsi legislatif, DPRD memiliki beberapa fungsi dan tugas tertentu. Mulai dari Fungsi Anggaran yang merupakan fungsi utama dari DPRD yang meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan pendapatan daerah.
Persoalan KUA dan PPAS R-APBD kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 tidak bisa dipandang sebelah mata, karena persoalan tersebut diduga sampai saat ini belum terselesaikan dan sudah sampai ke beberapa kementerian terkait dengan keuangan negara.
“APBD kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 sampai hari ini masih belum lengkap, rapat terakhir pembahasan KUA dan PPAS Tim TAPD dan BANGGAR beberapa Minggu yang lalu dan yang dihadiri hanya beberapa orang itu belum juga mendapatkan kesepakatan antara kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan PPAS, hasil evaluasi gubernur APBD Bengkulu Utara masih belum lengkap dan kami sudah bersurat ke kabupaten Bengkulu Utara tembusan sampai ke kementerian” Ungkap salah-satu Tim TAPD provinsi Bengkulu Kamis 25/1/2024 kemarin siang.
Pembahasan R-APBD, menjadi APBD itu harus dilakukan, lanjutnya
“Pembahasan itu untuk memastikan bahwa rancangan anggaran yang diajukan ke DPRD adalah rancangan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah, karena tanpa adanya pembahasan, maka tentu saja anggaran tersebut tidak akan berguna, dan juga tidak akan terserap sempurna, sehingga nantinya akan menjadi celah-celah bagi kejahatan yang berhubungan dengan penggelapan anggaran, Bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk menerima atau menolak rancangan anggaran pembelanjaan daerah atau R-APBD yang diajukan kepala Daerah” tutupnya
Media ini bergerak di bidang media onlen dan cetak juga youtuber majalan dan juga penerbitan buku
Dugaan gaji DPRD Bengkulu Utara Desember 2023 di bayar Januari 2024 Dugaan pembayaran honor kegiatan sekretariat DPRD kabupaten Bengkulu Utara TA 2023 di bayar Januari 2024 Dugaan Anggaran Dana publikasi sekretariat DPRD kabupaten Bengkulu Utara dibayar tidak sesuai dengan jumlah yang sebelumnya Anggaran DL anggota DPRD kabupaten Bengkulu Utara TA 2023 sampai saat ini diduga belum dapat di, dengan alasan rekening kosong, ironisnya persoalan serupa diduga 5 tahun terakhir ini mengalami hal yang sama.
Kesepakatan KUA dan PPAS antara kepala Daerah dan DPRD kabupaten Bengkulu Utara sampai saat ini diduga belum ada.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara SONTI BAKARA, SH. Diduga Gagal Pimpin lembaga terhormat DPRD kabupaten Bengkulu Utara dalam 5 tahun terakhir
“Kalau kita lihat berbagai persoalan yang mendasar di tubuh lembaga terhormat DPRD kabupaten Bengkulu Utara ini, SONTI BAKARA boleh dikatakan Gagal Pimpin lembaga DPRD periode 2019-2024” jelas Ketua ORMAS MPC-OMBB kabupaten Bengkulu Utara.
Redaksi :