infoombbsiberindonesia.com-Sulawesi tenggara 1 Februari 2024 Gudang Penampung BBM bersubsidi jenis solar yang berada di Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka kabupaten kolaka ada pemandangan menarik di mana sebuah gudang dengan halaman yang cukup luas dengan pagar tinggi hal tersebut menyita perhatian para awak media sehingga melakukan penelusuran
Gudang tersebut diduga tempat penampungan BBM solar bersubsidi milik oknum Polres Kolaka yang berinisial(MHR)
Dari penelusuran media ini Senin (29/1/2024), dari informasi warga gudang Tersebut diduga tempat penampungan BBM jenis solar tanpa izin kemudian tidak terpantau oleh penegak hukum (APH) diduga pemilik adalah oknum petinggi polres Kolaka dengan adanya keluhan masyarakat tentang kelangkaan BBM, kepada penegak hukum Polda Sultra untuk menindak tegas terlebih pemiliknya diduga oknum Anggota polri
Sumber warga setempat yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan ,”gudang BBM ilegal jenis solar sudah lama beroperasi di sini kami warga sekitar gudang ini takut akan dampaknya nanti karena sudah banyak gudang-gudang tempat penampungan BBM ilegal yang meledak jangan sampai terjadi di tempat kami,” warga resah 29/1/2023
Kinprojamin, Komando Investigasi Nasional Profesional Jaringan Mitra Negara Salah satu pengurus Nasional Stevani Syawal meminta kepada bapak Kapolres kolaka AKBP Yoda Hadi, untuk menindak tegas,” Saya minta dengan tegas kepada Kapolres untuk menindaklanjuti gudang ilegal yang di maksud ada dugaan kuat adanya praktek penimbunan BBM jenis solar subsidi “harap Stevani
Pemilik gudang yang diduga seorang oknum anggota Polres Kolaka yang berinisial MHR saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oknum tersebut tidak merespon. Perihal kepemilikan gudang yang di maksud.
Justru wartawan media ini di hubungi melalui chat WhatsApp pengirim atas nama Candra,”Sya dngan candra,sya yg punya mobil itu bu,sya minta tolong titip d garasinya pak muharrah,krna sdah hampir 2 bulan tdak ada muatan.🙏,”30/1)2923 chat dari Candra yang di ketahui adalah sopir tangki oknum anggota polres tersebut
Sangat luar biasa dan sangat mustahil tempat kediaman sorang petinggi APH malah jadi penitipan barang diduga ilegal.
Kapolda Sultra Brigjen pola Arkian Lubis di Kendari,”keterlibatan oknum aparat dapat diduga dengan menyiapkan fasilitas, kendaraan dan tangki sudah dimodifikasi atau membekengi, adalah suatu pelanggaran,”dikutip dari salah satu media
Undang -Undang tersebut sudah sangat jelas Secara yuridis, Pasal 51 Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasanannya,
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) denda 30 miliar (Rosna)
Redaksi :