Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaDaerahNo Reg APBD 2024, Pemprov Bersurat Ke Bupati BU

No Reg APBD 2024, Pemprov Bersurat Ke Bupati BU

INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM Tarik ulur APBD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 terkait kelengkapan Dokumen kesepakatan pimpinan DPRD dengan Bupati Bengkulu Utara terjawab sudah, meskipun banyaknya isu miring dalam pemberian Nomor register APBD Bengkulu Utara kini kian terjawab, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah bersurat dengan Bupati Bengkulu Utara dengan nomor : B.100.3.2/7/B.2/2024. Perihal Pemberian Nomor Register Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara 20 Februari 2024.

Sehubungan dengan surat Bupati Bengkulu Utara Nomor : 300/2/B.3/2024 tanggal 17 Februari 2024 Prihal Permintaan Nomor Register Peraturan Daerah kabupaten Bengkulu Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut : Noreg Peraturan Daerah kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu : ( 1/4/2024 ).

“Terkait dengan Nomor Register Peraturan Daerah kabupaten Bengkulu Utara Sudah diberikan, tinggal lagi Bupati Bengkulu Utara mencantumkan dihalaman terakhirnya” Ungkap Gubernur Rohidin Mersyah Melalui Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Haryadi. 22/2/2024.

Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Pemprov Bengkulu memberikan Nomor Register Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Hendri Donan,SH.,MH. Pembina TK.I/IV.b. 20 Februari 2024. Pemberian Nomor Register APBD kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 menjawab sudah pertanyaan dikalangan masyarakat kabupaten Bengkulu Utara Bahwa, Anggaran APBD kabupaten Bengkulu Utara akan segera terealisasi dan memberikan angin segar di kalangan masyarakat kabupaten Bengkulu Utara

Penulis : lau

Tim ( Red )

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments