INFOOMBBSIBEEINDONESIA.COM-Bengkayang Kalbar.-“Jerri (43) Ayah korban bernama Dodi Alvaro (11) yang mengalami Kecelakaan lalu lintas, yang terjadi pada tanggal 04 November 2023,
Dan meminta keadilan dan kejelasan terkait kasus yang menimpa anak nya tersebut.-
“pada hari sabtu malam minggu tgl. 04 November 2023 silam, sekitar pukul 23.00 wib. anak tercinta jerri mengalami kecelakaan, yang mana pada waktu itu Peristiwa Lakalantas, Antar antara Mobil Toyota Avanza, warna hitam, bernopol KB 1757 CM. Yang di kemungkinan oleh An. KU SU CHUNG. Vs
Sepeda Motor Yamaha mrek FINO, warna hitam, bernopol B 4754 SEB, yang dikendarai oleh An.ARDIANSYAH (17 thn) dan dibonceng An. DODIÂ ALVARO, (11 thn) yang mengakibatkan (2) dua orang korban meninggal dunia.-
“Jerri selaku Orang tua korban, menyampaikan Bahwasanya” Tekait kasus lakalantas yang menimpa anak kandung tercinta saya, sampai saat ini keluarga dari pihak penabrak sama sekali tidak pernah bersilahturahmi atau pun menghubungi saya, padahal kasus tersebut sudah di tangani oleh pihak Kepolisian Polres Bengkayang”Tuturnya.-
“Saya juga merasa ada yang aneh” kenapa pihak kepolisian tidak pernah mempertemukan saya dengan orang yang menabrak anak saya itu, untuk berkordinasi terkait kasus ini,” ungkap Jerri saat di temui, Rabu 17 April 2024.
Jerri juga sempat terkejut melihat surat yang di keluarkan oleh Polres Bengkayang Tanggal 8 April 2024 dengan Nomor : B/100/IV/YAN.3.4./2025/LL, Tetang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan untuk Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, di surat tersebut yang janggal nya pengendara Sepeda Motor bernama Ardiansyah Bin Nanta (Alm) malah menjadi tersangka, dan pengendara mobil statusnya malah saya tidak tau tiba-tiba yang membonceng anak saya pake sepeda motor jadi tersangka, lalu kasusnya di hentikan. Ini bagaimana ceritanya,” ujar Jerri.
Dalam Kasus ini dirinya tidak akan diam dan akan melakukan gugatan terkait SP 3 yang di keluarkan oleh Polres Bengkayang, Karena Keadilan Hukum di Bengkayang ini jangan di mainkan.-
“Saya akan tempuh jalur hukum, saya maunya kasus ini harus di limpahkan ke pengadilan, apa pun keputusan pengadilan itulah dia. “Saya akan perjuangkan keadilan hukum untuk anak tercinta saya,” tutur Jerri.
“Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, S.H,.M.H saat di konfirmasi media ini mengatakan bahwa pihaknya memang telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari Polres Bengkayang satu hari yang lalu.
“Iya kami sudah menerima bersamaan dengan SPDP nya, dan selama ada kasus ini kami baru di beri tahu kemarin,” pungkasnya.
“Andre M, Situmeang, SH. Selaku kuasa hukum Jerri. Memberikan tanggapan terkait kasus Lakalantas yang di keluarkan oleh polres Bengkayang. (17/4/2024)
Terkait SP3 itu menyalahi Ketentuan yang ada, untuk Spesifiknya belum bisa disebutkan sekarang, tetapi nanti pasti kita Pra kan, supaya di uji omdi depan hakim, apakah SP3 itu sudah sesuai Aturan atau tidaknya,
dalam minggu – minggu ini kita daftarkan perkaranya ke PN Bengkayang”Tegasnya Andre.
Reporter : Jemi indrawan