Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaDaerahKetum OMBB Meminta KSN RI Meninjau ulang Bupati Seluma Tentang Rekomidasi...

Ketum OMBB Meminta KSN RI Meninjau ulang Bupati Seluma Tentang Rekomidasi KSN RI Di Kab Seluma

INFOOMBBSIBERINDONESIQ.COM-COM Bengkulu kab Seluma Meminta KSN RI, untuk menegaskan Kepada Bupati Seluma Untuk Meninjau Ulang  tentang pengangkatan parzian sebagai kepala dinas deknas kab Seluma yang di duga rekam jejak nya buruk .dan tidak bagus, jadi kami meminta kepada kepala KSN RI untuk meminta kepada Bupati Seluma meninju ulang hukuman berat terhadap Mulyadi untuk segerah di tinjau ulang dan di cermati dengan baik,

Juga menjau ulang  Pelantikan yang Sudah melewatti batas yang di tentukan batas waktu ketuntuannya yang tidak bisa  di lakukan lagi pelantikan atau pengangkatan tersebut, dan juga kami meminta  kepada KSN RI untuk menjau ulang  kepala dinas BKD yang Membuat surat SK yang pada saat itu beliau belum di Lantik menjadi  kepala dinas BKSDM dan masih di Difinitif menurut kami itu tidak sah sebab waktu itu diangap belum ada kepala dinas nya masih Difinitif.

Kami sebagai pengurus Organisasi Kemasyarakatan Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional Menduga ada nya pasar gelap di Pemkab kabupatan Seluma tersebut tegas ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M diamin kepada awak media.

Jadi kami selaku pengurus Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional meminta kepada Kepala KSN RI untuk menindak tegas bupati kabupaten Seluma Provinsi Bengkuku dan harus mematuhi undang udang yang berlaku di Negara Indonesia ini dan di NKRI ini tegas  ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M diamin,kami menggap bawah bupati kabupaten Seluma tidak mengindahkan Rekomidasi dari kepala KSN RI tegas nya kepada awak media.

Tim (Red )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments