infoombbsiberindonesia.com-Provinsi Sumut Kelurahan Ampolu Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut diduga kuat cemari lingkungan dengan membuang limbah cair (Dumping) kelaut.
Limbah cair tersebut kabarnya bersumber dari kolam instalasi Pengolahan air limbah ( IPAL) yang diketahui berjumlah…..kolam pengolahan limbah cair dilingkungan PKS PT. Mir.
Itu artinya limbah tersebut diduga belum standar baku mutu untuk dialirkan melalui jalur lingkungan hidup, karena tidak melalui proses tahap akhir.
 Sumut, warna limbah cair yang dialirkan melalui sistem land aflikasi itu tampak limbah cair tersebut berwarna coklat pekat kehitaman yang mencemari pesisir pantai barat muara ofu Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Sumut Senin,6/5/2024.
Rizki Rambe SPd
Yang sekaligus ketua Naposo Nauli Bulung Kabupaten Tapanuli Selatan
Penggiat anti pengrusakan lingkungan hidup saat diwawancarai terkait hal ini mengatakan temuan wartawan investigasi Sumut atas dugaan Dumping limbah cair tersebut oleh PT.Mir didesa Muara ofu Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah melalui dinas terkait.
” jika diperhatikan dari penampakan dan warna limbah tersebut, itu adalah limbah cair yang mengandung racun dan tergolong limbah B3, sehingga ini penting untuk ditindak lanjuti oleh pemerintah melalui dinas yg berkompeten, agar diketahui apakah tindakan land aflikasi tersebut melanggar ketentuan atau merusak lingkungan hidup ” ujar ….. menjawab pertanyaan wartawan investigasi kelapngan langsung.
Sebahagian kalangan penggiat lingkungan hidup Sumut mengatakan, dengan adanya indikasi Dumping limbah cair yang dilakukan oleh PT.mir tersebut, dinilai dapat disikapi secara hukum dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak atau dengan istilah Strict Liability yaitu tanpa proses pembuktian kesalahan tindakan perusahaan.
Cukup dengan adanya pengetahuan pada pihak perusahaan, bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, oleh karenanya pelaku dapat dijerat hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 88 UU nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH.
Sementara disisi lain, Pihak perusahaan PT.Mir ( Maju Indo Raya) saat dikonfirmasi wartawan di lapqngan untuk melengkapi informasi yang ditemukan di lapangan yang disampaikan melalui pesan WA Humas PT Mir Senin 6/5/2024 mengatakan, bahwa Perusahaan sudah membuat laporan secara berkala ( triwulan dan semester) ke Dinas lingkungan hidup Tapsel dan ada pemeriksaan rutin dan berkala.
Hingga berita ini ditayangkan, belum bisa mengkonfirmasi dinas lingkungan hidup Tapsel.
Penulis( Nelwan).