(Menulis pintar berfikir cerdas)
Infoombbsiberindonesia.com Seluma,Prov Bengkulu 19 mei 2024 – Diduga beberapa oknum pihak SPBU 2438532 Sendawar kec. Semidang alas maras kab.seluma Provinsi Bengkulu Mencoba melakukan perbuatan yang melanggar UU pers no 40 tahun 1999 dengan merampas KTA dan diduga mencoba melakukan penganiayaan dengan cara mendorong dan mencekik leher pimred media warta global.
Pasalnya” kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam 16 mei 2024 sekitar pukul kurleb 20.00 wib,yang bermula ketika didapati adanya antrian panjang di SPBU 2438532 akan tetapi masih ada yang membeli bensin menggunakan beberapa jrigen plastik dengan dali untuk nelayan.
Dengan ditemukannya kejadian tersebut Awak media warta global mencoba memvideokan dan mengkonfirmasi kepada operator maupun pengawas lapangan.
Saat dikonfirmasi Asmaul Husna Agustian selaku pimred warta global menceritakan kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Saya menemukan adanya pengisian BBM di SPBU Sendawar yang menggunakan beberapa jrigen sedangkan posisi lagi panjang antrian,dan saya mencoba mengonfirmasi kepada operator dan pengawas lapangan bahwa yang mereka lakukan tidak sesuai SOP.saya melakukan perekaman vidio di luar pengisian BBM bukan pada saat melakukan pengisian BBM ,karena itu hak saya sebagai pers.(Ujarnya)
Bahkan bukan itu saja saya mengalami indikasi dugaan percobaan penganiayaan dengan cara didorong dan dicekik sampai sampai KTA pers saya dirampas oleh oknum pihak SPBU sendawar,dan permasalahan perampasan KTA tersebut diselesaikan dipolsek setempat dengan mengganti kerugian KTA sebesar Rp. 300.000 . beberapa oknum dari pihak SPBU juga diduga melakukan pelanggaran UU pers no 40 tahun 1999.
Dengan adanya kejadian tersebut saya akan melaporkan kepihak yang berwajib polres Seluma pada hari senin 20 mei 2024.(Tegasnya)
Mendengar keterangan Pimred warta global awak media infosiberindonesia.com mencoba mengonfirmasi melalui via telpon WhatsApp bapak Kapolsek Semidang Alas Maras Iptu Arif Hidayat, S.I.Kom.beliau membenarkan adanya kejadian tersebut dan telah diselesaikan di Polsek Semidang alas maras dengan diberi bantuan pergantian KTA yang hilang ntah itu dirampas atau terjatuh dan kejadian tersebut telah selesai dan tidak dilanjutkan.(Ujarnya)
Diduga perlakuan oknum pegawai SPBU Sendawar yang menghalangi tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pewarta(Ade)