Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaDaerahAturan Bagi pengunjung Pasien Rumah Sakit Besemah

Aturan Bagi pengunjung Pasien Rumah Sakit Besemah

INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-Pagar Alam Sumsel Pada hari ini Selasa 21 mei 2024 awak media ini, mencoba
menggali kebenaran sejumlah pengunjung yang kedapatan tengah merokok di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Besemah (RSUD), Kota Pagar Alam saat kami dari beberapa media ditemani petugas Satpam RSUD Besemah Kota Pagar Alam mencoba, meminta pendapat dengan di larangnya merokok sertat menggelar tikar di kawasan wilayah Rumah Sakit Besemah serta bebas tanpa adanya asap rokok.

beragam pendapat dari Pengunjung maupun keluarga pasien dengan Dilarangnya merokok di lingkungan Rumah Sakit RSUD Besemah Kota Pagar Alam.

Media ini sempat berbincang bincang dengan Pengunjung yang kedapatan tengah merokok di wilayah RSUD Besemah, yakni di area belakang ruang RSUD , serta di depan dan samping ruang Rumah Sakit Umum Daerah Besemah Meski terciduk namun salah satu pengunjung rumah sakit asal tanjung Sakti dan Pagar Alam tersebut langsung mematikan rokoknya juga meminta maaf, dan ia hanya kami beri pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok tersebut .
Ditemani Anggota security RSUD Besemah pada hari selasa /21/05/2024/.

untuk itulah media ini menyusuri lorong-lorong di rumah sakit yang terbesar di Kota Pagar Alam tersebut.
Tak ayal beberapa orang terciduk sedang merokok di kawasan Rumah Sakit tak bisa menghindar dari temuan kami didampingi petugas RSUD. Oleh petugas mereka diberi pemahaman terkait perda larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.

Terpisah K,Derektur Satria Jaya Securicor AL kahfi Dawam saat kami konfirmasi melalui telpon whatshap mengatakan Bahwa Satuan pengamanan RSUD Besemah yang bernaung di Bawah Pt Satria Jaya Securicor Telah melakukan Sosialisasi dengan keluarga serta pengunjung Pasien Bahwa adanya Larangan Merokok Mengelar Tikar Tidur di depan Area Ruang Rawat inap Serta Makan dan Minum di dalam ruang rawat inap khusus untuk merokok itu di atur undang undang Kesehatan No 32 Tahun 2009 di ancam pidana 6 Bulan penjara atau denda 50 Juta Rupiah
Lanjut Kahfi,
Dalam waktu dekat ini Kami akan melakukan tindakan Bagi yang melagar sesuai dengan undang undang Kesehatan No 32 Tahun 2009 Bersama Aparat Penegak Hukum Serta Kami Beritahukan untuk keluarga yang akan berkunjung Jadwal Berkunjung Jam 3 Sore Sampai Jam 9 malam. Ungkapnya

Pewarta Bahtum Bk( Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments