Infoombbsiberindonesia.com Tapsel 21/5/2024
Diduga PT. Maju Indo Raya (Mir), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kelurahan Ampolu Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut menanami wilayah daerah aliran sungai ( Das) dengan tanaman kelapa sawit.
Hal tersebut terpantau langsung oleh media pada saat investigasi 7/5/2024.
Berdasarkan pantauan media, perusahaan diduga telah menggarap dan menanami Kelapa sawit disepanjang bibir sungai Aek Sibirong dan Aek Mangambur desa Simarlelan Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan.
Azis Harahap anggota humas PT.Mir saat dikonfirmasi di kantor besarnya 7/5/2024, tidak mengetahui banyak tentang hal tersebut ” saya disini anggota pak jadi bukan kapasitas saya untuk memberikan keterangan”
Ujar Rizki menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara Manager Humas PT. Mir Johannes Sitepu memilih memblokir nomor wartawan sejak 17/5/2024.
Media menduga manager humas itu tidak mampu memberikan keterangan kepada wartawan.
Sehingga semakin kuat dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran- pelanggaran peraturan dalam menentukan titik batas penanaman kelapa sawit.
Terutama dilingkup DASÂ dan Kehutanan.
Ditempat terpisah Bupati Tapsel lewat Kadis Lingkungan hidup Tapsel Ongku Muda Atas Sormin (Omas) menjelaskan
Tidak mengetahui bahwasanya PT.Mir telah menggarap tanah negara dengan menanami Kelapa sawit didaerah aliran sungai.” Silahkan bapak2 membuat surat agar kami tindak lanjuti” ujar Kadis lingkungan hidup Senin 20/5/2024 diruangan kerjanya.
Sementara pantauan media bahwa kelapa sawit yang ditanam sudah berbuah.
Tentunya dari awal penanaman harus ditentukan batas” mana yang boleh ditanam dan mana yang tidak boleh.
Sumber lain mengatakan bahwa Das adalah wilayah suatu daratan yang merupakan satu- kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau kelaut secara alamiah.
Jarak tanaman seharusnya 50 meter dari bibir sungai sebelah kiri dan 50 meter sisi kanan.
UU No. 32 Tahun 2009 pasal 99 tentang PPLH.
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, ambien, air, laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pidana paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun penjara serta denda sedikitnya satu(1) Milyar rupiah dan paling banyak tiga (3) Milyar rupiah.
Oleh karenanya sudah saatnya pihak terkait mengembalikan kembali fungsi sungai,
Pewarta ( Nelwan).