Infoombbsiberindonesia.com -NTTI Diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap korban (ET) sejak 17 April 2024, melalui postingan berbau pornografi dan unggahan foto fulgar milik korban di media sosial (medsos), tiga akun Facebook atas nama Jello Lioe Eferdinat Lioe, Andi Rian dan Lu Abra, akhirnya di laporkan ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda Nusa Tenggara Timur.
Selain sangat merugikan korban dan keluarganya, ketiga Akun Facebook tersebut juga secara sepihak menuduh korban telah berselingkuh dengan oknum polisi Polres TTS, hingga berujung dilaporkan kasus ini ke Polres TTS sesuai bukti laporan polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Polres TTS, tanggal 27 April 2024.
Kepada awak media ini, Senin 20/4/2024, suami korban menjelaskan, laporan kasus ini berawal dari postingan ketiga akun Facebook di group Facebook yang ada di TTS dan di kota Kupang pada tanggal 17/4/2024.
Menurutnya, postingan berbau pornografi itu, mengunggah foto – foto fulgar milik isteri saya dan dituduh telah berselingkuh dengan seorang anggota Polri di Polres TTS.
” Ketiga akun itu memosting foto – foto istri saya, hingga menimbulkan banyak komentar tidak wajar terhadap istri saya”. ungkapnya
Suami korban menjelaskan, setelah melakukan koordinasi dengan keluarga dirinya memutuskan untuk melaporkan ketiga akun Facebook tersebut, karena postingan itu dianggap merugikan dan menjelekan nama baik istrinya dan keluarga.
Dirinya berharap pihak Polres TTS bekerja secara profesional dan segera mengungkap identitas pelaku pencemaran nama baik istrinya
” Saya berharap penyidik polres TTS secepatnya mengungkap dan menangkap pelaku penyebar foto istri saya, agar tidak menimbulkan keresahan dan tekanan terhadap keluarga saya khususnya anak-anak saya”.pintanya
Hal senada juga diungkapkan saudara korban (NT). ” Kami harap penyidik polres TTS bekerja profesional dan serius mengungkap siapa dalang dibalik penyebaran foto viral maupun tuduhan yang tidak benar itu. Apalagi perbuatan terlapor sudah sangat meresahkan dan merugikan nama baik korban dan keluarga”.ujarnya. (DA/RA).
Kaperwil NTT (YM)