Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaDaerahKetua Mpw Ombb Sumatera Utara Nelwan Tanjung Akan Lakukan Gugatan Legal Standing...

Ketua Mpw Ombb Sumatera Utara Nelwan Tanjung Akan Lakukan Gugatan Legal Standing Ke PT. Maju Indo Raya Atas Dugaan Pencemaran lingkungan.

INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-Ketua MPW Ormas Maju Bersama Bengkulu ( Ombb) provinsi Sumatera Utara Nelwan Tanjung akan Melakukan gugatanĀ  Legal standing terhadap PT. Mir (Maju Indo Raya) atas dugaan pencemaran lingkungan serta Mengelola kebun diluar HGU.

Hal tersebut disampaikannya Disekretariat MPW ombb Sumatera Utara dijalan Terusan Komplek perumahan taman permata hijau D55 Dusun 5 Bandar setia Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara 24/5/2024 kepada wartawan.

Berawal dari investigasi yang dilakukan oleh Nelwan Tanjung bersama media pada tanggal 6/5/2024 yang lalu, menemukan dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan pabrik kelapa sawit PT.Mir.
Dengan membuang limbah cair ( Dumping) kelaut yang berada tepat pada perbatasan Desa Simarlelan dan Desa Muara ofu Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut.

Tidak berhenti disitu ” juga menemukan Dugaan Pengelolaan kebun diluar HGU ataupun mengelola kebun HGU melebihi batas dari pelepasan kawasan hutan.
Yaitu Menanami Kelapa sawit didaerah aliran sungai (Das) yang bertentangan dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air dan PP No. 38 Tahun 2011, serta Peraturan Pemerintah Tahun 2012 Tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai tentang sepadan sungai harus punya Bufferzone/ Penyanggah yaitu: 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil”. Ungkap Nelwan kepada wartawan.

Lebih lanjut Nelwan Tanjung juga menjelaskan bahwa sudah mengkonfirmasi pihak perusahaan lewat Humas PT.Mir. Johannes Sitepu via chat Wa 6/5/2024.
Johannes menerangkan “Bahwa perusahaan sudah membuat laporan secara berkala ( Triwulan dan semester) ke Dinas lingkungan hidup Tapsel dan ada pemeriksaan rutin dan berkala” Johannes via WA.

Saya juga sudah melakukan klarifikasi dengan Bupati Tapanuli Selatan lewat Kepala Dinas lingkungan hidup Tapsel Ongku Muda Atas Sormin (Omas) di ruangannya Senin, 20/5/2024.
Omas sebutkan bahwa sejauh ini belum mengetahui kalau PT.Mir. itu sudah menanami Das.
” Kalau masalah laporan rutin memang ada diserahkan kemari yang membuat laporannya ya dari pihak perusahaan itu” ujar Omas kepada tim investigasi tutur Nelwan Tanjung kepada wartawan.

Sebahagian kalangan penggiat lingkungan hidup Sumatera Utara mengatakan, dengan adanya indikasi Dumping limbah cair yang dialirkan ke laut yang diduga dilakukan oleh PT.Maju Indo Raya tersebut dinilai dapat disikapi secara hukum dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak atau dengan istilah Strict Liability yaitu tanpa proses pembuktian kesalahan tindakan perusahaan.
Cukup dengan adanya pengetahuan pada pihak perusahaan, bahwa tindakan perusahaan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.
Oleh karenanya pelaku dapat dijerat hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 88 UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

Tim( Red )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments