INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Ormas Maju Bersama Bengkulu Provinsi Sumut akan melaporkan PT.Maju indo raya ( Mir) yang telah melakukan penanaman kelapa sawit didaerah sepadan sungai. Sebab menurutnya hal tersebut bertentangan dengan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal tersebut disampaikannya di sekretariat MPW Ormas Maju Bersama Bengkulu ( OMBB) Sumatera Utara Jalan Terusan Komplek Perumahan Taman Permata Hijau D55 Dusun 5 Bandar setia Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumut 24/5/2024.
Bukan hanya itu “undang – undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya air dan PP Nomor 38 Tahun 2011 Serta Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2012 tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai tentang sepadan sungai harus punya Bufferzone/ penyanggah yaitu:
100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil,” ungkap Nelwan tanjung menambahkan keterangannya.
Berawal dari investigasi yang dilakukan oleh Nelwan bersama media Mm tv, Bongkar kasus, dan Fakta hukum ke lokasi perkebunan PT. Maju indo raya pada tanggal 6/5/2024 yang lalu.
Menyaksikan langsung beberapa titik bantaran Aek Sibirong dan Aek Mangambur di Desa Simarlelan Kecamatan Muara Batangtoru Tapanuli Selatan Sumatera Utara.
Pewarta ( Ahmad usin)