Infoombbsiberindonesia.com–Kqb rejang Lebong
Mencuap kasus pencemaran nama baik atas nama inisial.LP.Akan melaporkan Kasus pencemaran dan pencatutan nama keluarga besar nya ke polres rejang lebong,..sabtu.(01-06-2024)
Pasal nya ,OT 25 tahun .Mengatakan dan menyebut nama keluarga besar, LP.Di branda FB nya.Dengan mengatakan yang Buruk dan tidak pantas untuk di dengar.
dan LP akan segera mengabil langka untuk melaporkan OT.dan MD.ke pores rejang lebong atas dugaan pencemaran nama baik nya dan kelurga nya.
MD..mengatakan di Branda FB nya.Dan ini la jawaban dari balai dulu yang kami bayarkan denda sebap suda terbukti..????kan omongan saya tidak ada yang di bohong..tutur MD
lanjut,LP .Mengenai potingan di branda itu bukan tentang saya dan suami saya.tapi ada prihal lain yang mengakibatkan kami harus tepung stawar di kantor desa dulu.mereka sempat mempitna saya memnggugurkan kandungan namun tudingan itu tidak terbukti sama sekali hingga kini.maka demikian kami di urus di balai desa tabarenah dulu akibat ula mulut nya MD dan OT yang mempitna saya..Dan pada hari kambali terulang lagi pencemaran nama baik atas nama saya dan kelurga besar saya.maka saya hari ini mengambil keputusan akan melaporkan mereka ke pihak APH kabupaten rejang lebong..tutur LP
Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP
Salah satu perbuatan pidana yang sering mengundang perdebatan di tengah masyarakat adalah pencemaran nama baik. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP, yang terdiri dari 3 (tiga) ayat.Menista dengan lisan (smaad) – Pasal 310 ayat (1);
Pewarta (R )