INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-Sulawesi Selatan Aliansi Rakyat Bone geruduk kantor Polresta Bone mendesak agar menangkap ketua kpu Yusran Tajudin dan kroninya adanya dugaan markup Suara salah satu calon legislatif Dapil VII Sulawesi Selatan 30/5/2024
Dimana beredar informasi jika Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin diduga terlibat dengan memerintahkan petugas ppk untuk menambah suara caleg tertentu pada Pileg 14 Februari 2024
Berdasarkan penggalan chat ketua KPU Bone dengan salah satu anggota PPK yang beredar di salah satu media sosial
Ketua KPU Yusran Tajuddin dugaan dengan sengaja memerintahkan PPK untuk menambah suara salah satu calon provinsi dari partai Gerindra nomor urut 3 Andi Tanri Abeng
,”jadi pending sebelum finalisasi, ingat juga Andi Tantri Abeng 50 suara parpol nah Gerindra provinsi,”demikian bunyi pesan tersebut.
Selain bukti cat yang beredar di sosial media khusus di grup WhatsApp,rekaman suara beserta telepon juga beredar dugaan ketua KPU melakukan hal yang sama untuk mengubah hasil rekapitulasi perhitungan suara di beberapa kecamatan.
ketua aliansi Rakyat Bone melalui Eko Wahyudin jendral lapangan meminta agar Kapolres AKBP Arief Doddi Suryawan segera menangkap penjahat demokrasi yaitu ketua KPU dan kroninya, selain telah membodohi dan manipulasi rakyat juga sangat merugikan negara,”tegas Eko
Ketua Umum KPU RI Idham Holik dalam keterangan persnya “Saya sudah meminta Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu untuk mendalami informasi tersebut,” ujar Idham kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024.
Idham menekankan bahwa tidak ada aturan yang membenarkan pemindahan atau perubahan suara partai politik menjadi suara calon anggota Dprd
“Jika terjadi hal yang menyimpang dari regulasi PKPU atau UU Pemilu, maka itu jelas merupakan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu dan konsekuensinya adalah pelanggaran pidana,” tambah Idham
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan perubahan berita acara hasil perolehan suara di TPS atau merubah hasil rekapitulasi bisa terkena aturan tindak pidana pemilu.
Hal itu berdasarkan Pasal 476 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Bawaslu menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan tersebut diduga merupakan tindak pidana Pemilu
Serta Pasal 505 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Termasuk Pasal 535 UU No. 7 Tahun 2017 juga menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pewarta ( Rosna )