Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaDaerahAPH Diminta Bongkar Bangunan Milik ,"Heng,' Di Badan Sungai Jembatan Paniki...

APH Diminta Bongkar Bangunan Milik ,”Heng,’ Di Badan Sungai Jembatan Paniki Kota Manado, Diduga Kerjasama Balai Sungai,

INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-Sulawesi Utara /Manado Seorang  pengusaha sukses berinisial  Heng yang juga akrab di panggil ko’ Heng yang bersangkutan mempunyai  beberapa usaha di Kota Manado

Dengan kekuatan materi dan uang yang  bersangkutan  bebas melakukan apa saja..Heng yang di maksud juga membangun di kelurahan  Paniki kecamatan Mapanget kota Manado bahkan tak tanggung-tanggung menabrak aturan seperti yang terlihat oleh pantauan media ini.

lokasi di kelurahan  Paniki kecamatan Mapanget tepatnya di Jembatan yang di aliri aliran Das Danau  Tondano  telah di talud hingga setengah Dari sungai sudah di tutup dengan material mengakibatkan badan sungai menjadi  kecil.

Diatas sungai  tersebut terdapat jembatan nasional yang menghubungkan akses ke Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, selain  itu warga kelurahan Paniki terancam tenggelam dengan luapan air sungai tersebut jika musim hujan datang.

Heng yang diduga pemilik bangunan tersebut saat di temui di toko Nelayan miliknya di pusat kota Manado 25/5/2924.wartawan media ini di arahkan oleh salah seorang diduga anaknya sambil menunjuk kepada seseorang agar wartawan ketemu dengan antek-antek yang bersangkutan

,
Nando,” saya orangnya ko Heng.. bukan cuma ngana( kamu) wartawan yang datang kesini banyak….. soal itu proyek tanyakan kepemerintah setempat,” katanya mereka yang memberikan izin 25/05/2024

Hal tersebut setelah ditelusuri ke  pemerintah setempat yang di maksud  memberi izin membangun  di bantaran sungai
Lurah Paniki  frendy yang komfirmasi melalui WhatsApp pribadi,” saya sebagai lurah di tanya saja soal izin, tidak tepat apalagi seorang lurah mengeluarkan izin,” jelasnya.lurah merasa lucu dan dirinya juga menjelaskan bahwa pemilik bangunan tersebut tidak memiliki izin

Sementara adanya bangunan yang berada di badan sungai tak lepas dari pengawasan Balai sungai provinsi  Sulawesi Utara, kuat dugaan adanya kerjasama dengan  pengambil kebijakan di Balai sungai tersebut  sehingga bangunan yang di maksud tidak di larang.

Hal ini  telah di komfirmasi melalui  bagian Rekomtek (untuk memudahkan pemohon mengajukan rekomendasi tehnis kepada balai sungai) dalam hal ini Vivi melalui telepon WhatsApp pribadi namun tidak di respon 28/05)2025

Aturan larangan membangun di sampadan sungai sudah sangat jelas paling kurang 100 Meter dari bibir sungai

Pewarta (Rosna)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments