Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaDaerahSK Bodong," Oknum PNS Kanwil Menkumham Sulawesi Selatan Kompak Bersama Istri, Menipu...

SK Bodong,” Oknum PNS Kanwil Menkumham Sulawesi Selatan Kompak Bersama Istri, Menipu Warga 575 Juta Raib,

INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-Sulawesi Selatan/ Makassar Anggapan masyarakat kini Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah pekerjaan yang mapan dengan gaji besar membuat banyak orang menghalalkan segala cara untuk lulus tes CPNS dan diterima menjadi ‘abdi negara’. Sehingga, sampai-sampai ada oknum yang menjanjikan dapat meluluskan seseorang menjadi CPNS dengan membayar  uang dengan  jumlah yang  sangat pantastis

DRSN (Dersain)seorang oknum  pegawai negeri sipil di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.Yang bersangkutan telah menjanjikan terhadap dua orang warga paranglompoa Kabupaten Gowa sebagai PNS di rumah tahanan.( Pegawai Rutan)

Untuk meyakinkan kedua korban ( Iswd dan fsl) di buatlah pertemuan di kediaman pelaku inisial Drsn sesuai arahan adapun dua orang nama Suardi sebagai penyambung ke oknum PNS dan seorang lagi dari pihak korban berinisial Ags (Agus) oknum TNI, sebuah konspirasi jahat yang di lakukan bersama

Berawal dari pertemuan awal yang sudah di rancang sedemikian, akhirnya terjadi kesepakatan pada tanggal 18 April 2022 serah terima  uang sebesar  575 juta tejadi .

Uang tersebut dari para korban di buatkan perjanjian sampai batas waktu yang  sudah di sepakati bersama yaitu pada tanggal 17 Oktober tahun 2023 akan di kembalikan jika kedua orang yang di maksud tidak lulus sebagai PNS. kemudian serah terima surat perjanjian tersebut di tanda tangani oleh istri pelaku atas nama Irawati Spd dan seorang saksi bernama Suardi pada tanggal 18 April 2022

Berselang waktu, Penantianpun untuk menjadi seorang Pegawai rutan semakin jadi mimpi buruk oleh para korban setahun telah berlalu janji demi janji tak kunjung di tepati

Untuk meredam korban dibuatkanlah skenario sebuah SK palsu atas nama Faisal oleh oknum tersebut seperti ,… Pernyataan Melaksanakan Tugas… dengan No W.23.kp.12.01.154 yang di tanda tangani oleh kepala Kanwil Menkumham Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak,M.M.Msi  pada tanggal 3/4/2023.

Kemudian  yang kedua Surat Keputusan (SK) yang juga di keluarkan oleh orang yang sama hanya judul dan waktu yang berbeda yaitu Atas nama Iswandi pada tanggal 14 Maret 22

Dari semua berkas yang di terima redaksi media ini tidak ada yang sinkron antara satu dan yang lain . itu pertanda adanya dugaan rekayasa dan pemalsuan

Istri pelaku yang di hubungi beberapa  waktu yang lalu lewat telepon genggamnya dirinya menyangkal,” saya tidak tahu menahu karena itu urusan suami saya . Kalaupun saya tanda tangani  surat perjanjian,Uang bukan saya yang ambil,” jawabnya melalui telepon selulernya dengan arah pembicaraan  ada pengakuan uang  tersebut ada dugaan mengalir ke orang dalam kantor Kanwil Menkumham.

Drsn seorang PNS bukan saja merekayasa SK pengangkatan namun kembali membodohi para korban dengan memberikan sebuah sertifikat rumah beserta Tanah sebagai jaminan  atas nama saudaranya dan sangat mustahil untuk bisa di buatkan akte jual beli karena bukan miliknya.

Dua tahun berlalu wartawan media ini pun selalu di janji  oleh Irawati istri dari oknum PNS Menkumham akan mengembalikan uang tersebut kepada  korban sampai akhirnya no hp di blokir olehnya 3/6/2024.

Pasal 55 KUHP  sudah jelas  hukuman kurungan 20 tahun turut melakukan, menjanjikan atas jabatan dan turut membantu melakukan sehingga korban di rugikan sesuai pasal 56 KUHP 6 tahun kurungan

Sampai berita ini di tayangkan oknum pegawai PNS berinisial DSRN( Darsain)  belum dapat dihubungi meskipun istrinya berjanji akan Mempasilitasi untuk menpertemukan wartawan media ini

Pewarta ( Rosna)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments