INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-Sulawesi Selatan/ Makassar Anggapan masyarakat kini Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah pekerjaan yang mapan dengan gaji besar membuat banyak orang menghalalkan segala cara untuk lulus tes CPNS dan diterima menjadi ‘abdi negara’. Sehingga, sampai-sampai ada oknum yang menjanjikan dapat meluluskan seseorang menjadi CPNS dengan membayar uang dengan jumlah yang sangat pantastis
DRSN (Dersain)seorang oknum pegawai negeri sipil di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.Yang bersangkutan telah menjanjikan terhadap dua orang warga paranglompoa Kabupaten Gowa sebagai PNS di rumah tahanan.( Pegawai Rutan)
Untuk meyakinkan kedua korban ( Iswd dan fsl) di buatlah pertemuan di kediaman pelaku inisial Drsn sesuai arahan adapun dua orang nama Suardi sebagai penyambung ke oknum PNS dan seorang lagi dari pihak korban berinisial Ags (Agus) oknum TNI, sebuah konspirasi jahat yang di lakukan bersama
Berawal dari pertemuan awal yang sudah di rancang sedemikian, akhirnya terjadi kesepakatan pada tanggal 18 April 2022 serah terima uang sebesar 575 juta tejadi .
Uang tersebut dari para korban di buatkan perjanjian sampai batas waktu yang sudah di sepakati bersama yaitu pada tanggal 17 Oktober tahun 2023 akan di kembalikan jika kedua orang yang di maksud tidak lulus sebagai PNS. kemudian serah terima surat perjanjian tersebut di tanda tangani oleh istri pelaku atas nama Irawati Spd dan seorang saksi bernama Suardi pada tanggal 18 April 2022
Berselang waktu, Penantianpun untuk menjadi seorang Pegawai rutan semakin jadi mimpi buruk oleh para korban setahun telah berlalu janji demi janji tak kunjung di tepati
Untuk meredam korban dibuatkanlah skenario sebuah SK palsu atas nama Faisal oleh oknum tersebut seperti ,… Pernyataan Melaksanakan Tugas… dengan No W.23.kp.12.01.154 yang di tanda tangani oleh kepala Kanwil Menkumham Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak,M.M.Msi pada tanggal 3/4/2023.
Kemudian yang kedua Surat Keputusan (SK) yang juga di keluarkan oleh orang yang sama hanya judul dan waktu yang berbeda yaitu Atas nama Iswandi pada tanggal 14 Maret 22
Dari semua berkas yang di terima redaksi media ini tidak ada yang sinkron antara satu dan yang lain . itu pertanda adanya dugaan rekayasa dan pemalsuan
Istri pelaku yang di hubungi beberapa waktu yang lalu lewat telepon genggamnya dirinya menyangkal,” saya tidak tahu menahu karena itu urusan suami saya . Kalaupun saya tanda tangani surat perjanjian,Uang bukan saya yang ambil,” jawabnya melalui telepon selulernya dengan arah pembicaraan ada pengakuan uang tersebut ada dugaan mengalir ke orang dalam kantor Kanwil Menkumham.
Drsn seorang PNS bukan saja merekayasa SK pengangkatan namun kembali membodohi para korban dengan memberikan sebuah sertifikat rumah beserta Tanah sebagai jaminan atas nama saudaranya dan sangat mustahil untuk bisa di buatkan akte jual beli karena bukan miliknya.
Dua tahun berlalu wartawan media ini pun selalu di janji oleh Irawati istri dari oknum PNS Menkumham akan mengembalikan uang tersebut kepada korban sampai akhirnya no hp di blokir olehnya 3/6/2024.
Pasal 55 KUHP sudah jelas hukuman kurungan 20 tahun turut melakukan, menjanjikan atas jabatan dan turut membantu melakukan sehingga korban di rugikan sesuai pasal 56 KUHP 6 tahun kurungan
Sampai berita ini di tayangkan oknum pegawai PNS berinisial DSRN( Darsain) belum dapat dihubungi meskipun istrinya berjanji akan Mempasilitasi untuk menpertemukan wartawan media ini
Pewarta ( Rosna)