INFOOMBBSIBWRINDONWSIA.COM-Bangka Belitung Sungailiat – Adanya pembelian pasir timah secara ilegal di Jalan Pati Mura Gang Sejati RT 007 Desa Rebo Kec. Sungai liat, Kab. Bangka, seolah tak mengenal aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah. Bahkan, terkesan sengaja menantang hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lokasi transaksi pembelian pasir timah, terlihat jelas ada beberapa orang yang sedang mengantarkan pasir timah hasil tambang mereka yang sudah terbungkus rapi menggunakan karung. Anehnya, di lokasipun tidak nampak adanya plang atau selembaran surat izin dari instansi yang berwenang. Selasa (04/06/24) siang.
Diketahui, aktor pembeli pasir timah tersebut berinisial HW alias Sugi warga Desa Rebo Kec. Sungailiat. Hampir setiap hari HW menjalani aktivitas pembelian pasir timah secara ilegal dari para penambang yang tak jelas legalitasnya.
Menurut keterangan beberapa warga selaku penjual pasir timah, mereka mengaku bahwa hampir setiap hari menjual hasil penambangan timah kepada HW.
“Lah hampir setiap hari kami jual pasir timah di tempat HW itu Pak, kecuali kalau ia libur/tutup,” ucap salah satu penjual pasir timah yang enggan menyebutkan namanya saat diwawancarai.
Hal senada juga disampaikan oleh temannya, “Betul pak, kepada HW kami selalu jual pasir timah hasil nambang, karena harga yang dibelinya lumayanlah. Kami nambang ilegal dekat sinilah,” ungkapnya sembari naik motor menuju pulang.
Terpisah, dalam menyikapi hal ini, Suhandro Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara (DPW Lembaga MABESBARA) Prov. Kep. Bangka Belitung akan mencari informasi lebih lanjut terkait siapa dalang dibalik HW alias Sugi tersebut, hingga ia berani melakukan transaksi secara terang-terangan tanpa legalitas usaha yang lengkap.
“Tim kita akan mencari tahu siapa dibalik layar HW alias Sugi ini, pasir timahnya disetor ke mana dan pastinya ada bos besar selaku penampung alias penadah pasir timah tersebut,” imbuh Suhandro dihadapan wartawan Selasa (04/06) sore.
Lebih lanjut, Suhandro akan berkoordinasi dengan pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) POLDA Bangka Belitung (Babel).
“Kita akan melaporkan ke pihak APH jajaran POLDA Babel guna menetralisir para mafia pasir timah di Prov. Babel ini, jangan sampai terjadi lagi kerugian-kerugian Negara. Cukuplah AON Koba CS yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung,” Tegasnya.
Pewarta ( Didi )