INFOOMBBSIBERINDONESI.COM-Bengkulu 25 juni 2024 – Terkait Laporan Organisasi Ormas Maju Bersama Bengkulu di Kejati provinsi Bengkulu yang NO. Laporan nya adalah :
1.No.01/24/Jun/2024/MPN/ORMAS/MBB.) Desa.Sawang Lebar Mudik kecamatan tanjung agung Palik kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu,
2. No. 01/24/Jun/2024/MPN/ORMAS/MBB.)
Desa cawang lama, kecamatan selupuh rejang Kab Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,
Jadi ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan M diamin meminta kepada kepala Kejaksan Tinggi provinsi Bengkulu untuk segera memangil Kepala desa di dua desa yang di laporkan ke Kejati Bengkulu untuk segera di mintai keterangan nya,
Pasalnya” Dua desa yang dilaporkan tersebut diduga terindikasi mark’up anggaran pembangunan yang menggunakan dana desa, kerna di duga sudah merugikan Negara dan juga kami selaku organisasi kemasyarakatan pun meminta kepada kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menyelamatkan uang negara supaya bebas dari ( KKN ) ungkap ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M diamin kepada awak media,
Laporan tersebut sudah di sampaikan semua ke setiap pihak APH dan Pemerinta yang ber wenang dalam menangani permasalahan tindak pidana keropsi tersebut ungkap ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional tersebut jadi kami selaku organisasi kemasyarakatan yang berkerja sama dengan pihak APH dan pemerintah pusat sebagai konterol sosial kemasyarakatan di lapangan meminta laporan kami segera di tindak lanjuti Oleh Kejati Provinsi Bengkulu ungkap nya kepada awak media, ( * )