INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-Bengkulu – Insiden pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada malam Senin Pukul 20 : 00.WIB. tanggal 30 Juni 2024 berbuntut panjang dan saling lapor.
Pasalnya, Pasca kejadian penganiayaan tersebut korban langsung melaporkan 3 orang yang diduga pelaku penganiayaan dan langsung Visum ke rumah sakit raflesia kota Bengkulu sesaat setelah kejadian.
Pelaku penganiayaan dilaporkan dengan pasal 170 KUHP Pidana, kaka kandung korban berharap dengan pihak Polsek Ratu Agung dapat segera bertindak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 3 orang yang diduga pelaku penganiayaan Inisial Rf, Rg dan Di.
“Saya berharap Polsek Ratu Agung kelurahan Tanah patah dapat segera bertindak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penganiayaan dua anak dan satu orang ayah dari pelaku, Inisial Rf, Rg dan Di” Tegas Reno Ardiansyah,SH,MH. 02/7/2024 di kantor Advokat Graha Hukum jalan Batang hari.
Dalam hal ini, Lanjutnya, “Kita Sangat menyayangkan kejadian itu, awalnya mereka pernah cek-cok sebelumnya. Dengan alasan berdamai, mengajak korban ketemuan di Cafe Royal, namun sesampainya di lokasi parkiran pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan menyusul 2 orang lainnya kakak dan ayah kandung dari pelaku hingga korban mengalami cidera mata, kaki dan tangan berdarah dan lebam” Tegas Reno Ardiansyah, SH,MH.
“Setelah kami pelajari kronologis kejadian berdasarkan rekaman Video Viral yang beredar di Bengkulu info, maka kita langsung melaporkan pelaku penganiayaan tersebut “ Tutup Reno Ardiansyah.
Sebelum berita ini diterbitkan, Kapolsek Ratu Agung kelurahan Tanah patah kota Bengkulu, belum dapat dihubungi melalui Via telepon WhatsApp dan maupun Seluler.
Red