INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-Bengkulu– Keluarnya PKPU Nomor 18 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Simpatisan Rohidin Mersyah Kembali Legah.
Pasalnya, Polemik Rohidin Mersyah bisa mencalon kembali atau tidak, sudah dapat dilihat pada pasal 19, Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil Gubernur selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Jika dilihat pada pasal 19 huruf e beliau memenuhi syarat untuk maju kembali, Mengingat hitungannya kurang dari 2 setengah tahun. Ungkap Simpatisan Rohidin Mersyah 02/7/2024.
Data terhimpun oleh Awak Media, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah mengatakan berdasarkan PKPU ini Rohidin Mersyah bisa kembali mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur provinsi Bengkulu periode 2024-2029.
Red