INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM– Bengkulu Ketua MPC Kota OMBB, SN.SIAHAAN Yang merasa diabaikan. Oleh pihak staff yang ada di Kejari Bengkulu.! Terkait somasi / permohonan, agar perintah eksekusi dari Mahkamah Agung RI atas putusan Kasasi tersebut, Segera dilaksanakan dengan turun nya surat BA 17 An. Sigit Okta Mandala Putra, yg telah menerima putusan terkait pada 2 (dua) bulan yang lalu. Yang membuat saya merasa kecewa, sementara Ketua MPC Kota OMBB Bengkulu, telah memposisikan dirinya sebagai ” Sahabat Kejari ” utk menjembatani dan mendampingi masyarakat yang buta hukum dan miskin, dalam berurusan ke semua Institusi Pelayanan Publik yg ada di Bengkulu. Sehingga merasa kecewa terhadap pelayanan pihak staff Kejari kota Bengkulu ini ungkap nya..!
Putusan Yg telah diterima narapidana An. Sigit Okta Mandala Putra telah lebih dari 2 ( dua ) bulan, yg berakibat terhambat nya hak dan kepentingan Narapidana dalam kepengurusan PB , CB dan CMB maupun hak untuk di Over / di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan ( Sebagai Warga Binaan ) yang merupakan hak setiap narapidana. Namun pihak Kejari Bengkulu, tidak peduli. Yg berakibat BA 17 An. Narapidana yg bersangkutan, belum turun hingga hari ini. ( 20 juli 2024 ). Walaupun Ketua MPC kota, telah mengingatkan. ( bukti terlampir )
ini menyangkut hak dan kepentingan , dan juga masa depan narapidana ungkap Ketua MPC OMBB SN SIAHAAN, jadi dia meminta kepada KEJAGUNG RI untuk menindak lanjuti permasalahan ini, kepada pihak oknum Kejari kota Bengkulu yang tela mengabaikan somosi / permohonan melalui WhatsApp Resmi Humas Kejari. Demi kerjasama dan solidaritas atas perjuangan dan pendandapingan ketua Majelis Pimpinan Cabang Ormas Maju Bersama Bengkulu kedepan nya.
Demikian penjelasan yang diberikan oleh Ketua MPC Kkota OMBB Bengkulu. ( SN. SIAHAAN )
Pewarta ( Red )