INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-PANGKALPINANG – Meski terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka periode 2024-2029 dalam mengikuti Pemilu Legislatif tahun 2024, namun tak berarti memberikan kebahagiaan bagi keempat oknum calon legislatif (caleg) asal PDI-Perjuangan, Rizal Mustakim dan Eri Gustian termasuk Rustamsyah dan Imam Wahyudi.
Pasalnya, keempat oknum caleg ini kini diduga tersandung dalam persoalan sengketa politik bahkan dituding melakukan pelanggaran tindak pidana dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 DPRD Kabupaten Bangka & DPRD Provinsi Bangka Belitung tanggal 14 Februari. Diketahui jika Rizal Mustakim bersama seorang oknum caleg asal partai sama Rustamsyah (calon DPRD Provinsi Bangka Belitung) diduga nekat melakukan praktek ‘money politik dengan cara tandem.
Praktek kecurangan tersebut diduga dengan modus membagi-bagikan sejumlah uang kepada para pemilih senilai Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kejadian tindak pelanggaran Pemilu 2024 ini terbongkar berdasarkan kesaksian atau pengakuan dari sejumlah eks atau mantan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wilayah Kecamatan Sungailiat.
Adapun para exs petugas Pemilu Legislatif 2024 ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS), masing-masing diketahui bernama Dimas Putra Ramadhan Akil (exs) selaku Penitia Pemilu Kecamatan Sungailiat dan Elvalina selaku exs Penitia Pemungutan Suara (PPS) daerah Kenanga,
Selain itu, Eka Efika diketahui selaku exs Panitia Pemilu Kelurahan/desa (PKD) daerah Kenanga dan Erdian Amriansyah selaku exs Pengawas Pemilu (PKD) daerah Kelurahan Kenanga serta Yudhi Arifin selaku exs Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) daerah Sinar Baru.
Kesaksian dan pengakuan para mantan petugas PPK wilayah Kecamatan Sungailiat ini sebelumnya sempat dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Sungailiat namun diduga laporan tak ditindaklanjuti hingga kasus ini pun disampaikan ke pihak AK Law Firm & Partner, Kamis (1/8/2024) hingga kasus ini berujung laporan kepada pihak Bawaslu Kabupaten.
Tak saja caleg Rizal Mustakim dan Rustamsyah dituding melakukan.praktik ‘money politic’, namun dua orang oknum caleg asal PDI-Perjuangan lainnya pun dituding melakukan aksi pelanggaran serupa dalam Pileg 2024.
Masing-masing oknum caleg ini, Eri Gustian (calon DPRD kabupaten Bangka) dan Imam Wahyudi (caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung) dituding melakukan praktik ‘money politic’ dengan nilai paket sebesar Rp 250.000.
Selanjutnya, hasil perolehan suara keempat masing-masing para caleg asal.PDI-Perjuangan ini Eri Gustian berhasil mengumpulkan suara sebanyak 2.879 sedangkan Rizal Mustakim mendapatkan suara sebanyak 1.954. Selain itu Rustamsyah memperoleh suara sebanyak 5.813 dan Imam Wahyudi meraih suara sebanyak 9.850.
* Caleg Imam Wahyudi ‘Bungkam’
Terkait kasus dugaan pelanggaran Pileg 2024 ini, tim The Journal Indonesia sempat mencoba menghubungi salah seorang oknum caleg (DPRD Provinsi Bangka Belitung) asal PDI-Perjuangan, Imam Wahyudi melalui pesan Whats App (WA) terkait kesaksian mantan PPK menyebutkan jika dirinya telah melakukan praktik ‘money politic’, namun sayangnya tak ada jawaban dari yang bersangkutan meski diketahui pesan WA dikirim terbaca.
Lain lagi Eri Gustian, caleg terpilih (DPRD kabupaten Bangka) ini sebelumnya sempat dikonfirmas tim The Journal Indonesia terkait kasus serupa ia justru mengaku bingung, bahkan dirinya mengaku sama sekali tak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak tahu cerita ini. Kok seperti ini mereka (para exs petugas Pemilu Legislatif 2024 – red) memberikan peryataan?,” jawab Heri dalam pesan Whats App (WA) diterima, Jumat (1/8/2024) siang.
Bahkan dirinya pun menyangsikan terkait perolehan suaranya saat Pemilu Legislatif 2024 lalu khususnya di lingkungan Nelayan Kota Sungailiat.
“Saya juga heran di Nelayan (kampung Nelayan Sungailiat – red) suara kite dak begitu ade sekali liat peryataan mereka seperti ini?,” keluh Heri kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka.
Sedangkan Rizal Mustakim justru dirinya tak banyak berkomentar, sebaliknya ia membantah tudingan miring yang ditujukan kepada dirinya.
“Saya sendiri pernah dengar isu itu namun saya tegaskan ini tidak benar,” kilah mantan anggota Polri ini saat ditelepon, Kamis (1/8/2024) malam.
*Ketua KPU Blokir Nomor HP Jurnalis
Dalam kasus dugaan tindak pelanggaran pidana Pemilu kali ini turut pula menyeret-nyeret nama ketua KPU Kabupaten Bangka kini dijabat Sinarto, sebagaimana kesaksian sekaligus pernyataan disampaikan oleh mantan petugas Pemilu 2024.
Sinarto diduga nekat ‘bermain’ hingga memberikan arahan kepada anggota PPS agar mencoblos salah satu oknum caleg asal PDI-Perjuangan, Imam Wahyudi.
Terkait kasus ini pula tim The Journal Indonesia sempat mencoba menghubungi Sinarto melalui kiriman What App (WA) namun tak ada jawaban. Begitu pula saat tim kembali menghubungi nomor ponsel yang bersangkutan (Sinarto) namun nomor ponsel tim The Journal Indonesia diduga telah diblokir.
*Sanksi Politik Uang di Masa Tenang dan Pemungutan Suara
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku politik uang di masa kampanye dan pemungutan suara.
Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.”
Selanjutnya dalam Pasal 523 Ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”
Lalu pada Ayat (2) berbunyi: “Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).”
Selanjutnya pada Ayat (3) berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).”***
Pewarta ( Didi / Ryan)