INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-BANGKABELITUNG – Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait jual-beli lahan kawasan hutan di Desa Kota Wsringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka tak saja menyeret sederet nama oknum calon legislatif (caleg) terpilih asal PDI-Perjuangan, namun kasus ini pun menyeret sejumlah perusahaan swasta termasuk PT FAL diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum PT Narina Keisha Imani (NKI), Dr Andi Kusuma SH MKn CTL kepada wartawan, Selasa (13/8/2024) sore di kantor AK Law Firm & Partners berlokasi di ruas jalan raya Merawang Sungailiat No.369 Merawang, Bangka.
Diterangkan Andi, jika dalam kasus dugaan Tipikor lahan kawasan hutan Kota Waringin ini PT FAL diduga melakukan jual beli lahan dengan berkonspirasi merekayasa surat menyurat kepada masyarat, dimana menurutnya masyarakat tidak pernah diberikan arsip dokumen maupun tidak mengetahui titik lokasi lahan.
“Hal ini diduga lantaran terdapat Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek Pertanahan) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengkangkangi perizinan yang dikeluarkan kepada klien kami (PT NKI – red),” terang pengacara akrab disapa dengan sebutan dengan nama Longke’.
Padahal menurutnya jika lahan-lahan yang diperjualbelikan sebagaimana disebutkan diatas merupakan tergolong Area Penggunaan Lain (APL); Oleh karena itu ditegaskanya, terhadap rangkaian peristiwa sebagaimana dijabarkanya dalam surat somasi yang dilayangkan pihak AK Law Firm jika tindakan itu dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh PT FAL secara terstruktur dan terorganisir.
“Dalam kasus ini diduga dilakukan oleh saudara Joni (Kepala Legal PT FAL – red), saudara Abun, Purnawiraman TNI (Min – red), oknum BPD Kota Waringin, oknum Kepala Desa Kota Waringin, termasuk saudaea Mulkan (mantan Bupati Bangka periode 2018-2023),” terang Andi.
Ditegaskanya, terhadap tindakan yang dilakukan pihak PT FAL dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dilakukan secara terorganisir termasuk PT SML serta oknum Pemdes Kota Waringin yang telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih mencapai angkat sebesar Rp 25 miliyar;
Kembali ditegaskan ia, berdasarkan PP No. 23 Tahun 2021 tentang menyelenggaraan kehutanan menyebutkan, pada Pasal 152 :
“Setiap kegiatan pemanfaatan hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pasal 149 wajib memiliki perizinan pemanfaatan lingkungan dari Menteri”
Selanjutnya Andi meyakini atau menduga jika PT FAL telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana disebutkan :
Tak cuma itu, Andi pun menduga jika PT FALi telah memenuhi unsur Pasal 266 ayat 1 KUHP sebagaimana disebutkan :
“Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Untuk itu Andi menegaskan terkait surat somasi yang dilayangkan pihaknya (AK Law Firm) baru-baru ini ia mendesak agar pihak PT FAL segera menindaklanjuti surat somasi yang dilayangkan oleh pihaknya tersebut terhitung 2×24 jam terhitung sejak surat somasi tersebut dilayangkan. ***
Pewarta ( Didi )