INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-BANGKA – Beragam persepsi muncul di kalangan masyarakat terkait viralnya pemberitaan tentang AK Law Firm & Partners saat ini sedang mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian di daerah agar mantan Bupati Bangka, H Mulkan diblokir jika yang bersangkutan hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ketika mendaftar sebagai kontestan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Terkait beragam persepsi kini muncul di kalangan masyarakat tertentu, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL selaku kuasa hukum PT Narina Keisha Imani (NKI) justru kini ia kembali menegaskan terkait persoalan dugaan perkara kasus jual-beli lahan di Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka hingga dalam kasus ini diduga menyeret nama mantan Bupati Bangka, H Mulkan.
Pengacara yang kerap melanglang buana di sejumlah daerah di Indonesia sebagai praktisi hukum ini akhirnya ‘buka-bukaan’ terkait kasus dugaan Tipikor lahan kawasan Kota Waringin diduga melibatkan sejumlah mantan pejabat daerah di Bangka Belitung hingga ia pun mesti menceritakan awal kronologis kejadian hingga diduga kuat oleh AK Law Firm bahwa mantan Bupati Bangka Mulkan terlibat dalam kasus ini, dengan harapan masyarakat pun jadi faham bagaimana pokok persoalan yang sebenarnya.
Diterangkan lrbih detil olehnya, kasus ini diawali bahwa PT NKI memiliki izin pemanfaatan lahan seluas 1.500 Ha yang berlokasi di Kotawaringin berdasarkan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT NKI, No. 522/11.A/Dishut yang diterbitkan tanggal 10 April 2019 di Pangkal Pinang;
Selanjutnya kata Andi, pengurusan perizinan yang dilakukan oleh kliennya (PT NKI) justru dilakukan sejak tahun 2017-2019, saat itu Erzaldi Rosman masih menjabat sebagai Gubernur Bangka Belitung. Namun pada tanggal 25 Mei 2018 PT NKI mengajukan proposal perjanjian kerjasama pemanfaatan kawasan hutan ditujukan kepada Gubernur Bangka Belitung (Erzaldi Rosman Djohan), dan mendisposisikan proposal tersebut diatas kepada Kepala Dinas Kehutanan untuk ditindaklanjuti berdasarkan pada Pasal 399 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa :
“Dinas Kehutanan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi”
Lanjutnya, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas terhadap perintah jabatan yang termaktub dalam Peraturan Gubernur diatas, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kep. Bangka Belitung (H. Marwan, S.Ag) hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi berdasarkan jabatan yang diemban;
Kemudian, berdasarkan pada proposal yang telah diajukan oleh PT. NKI, pada tanggal 28 Mei 2018 Kepala Dinas Kehutanan membentuk tim penilaian proposal dan tim survei sesuai dengan surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan No. 188.44/123/Kpts/Dishut/2018;
Bahwa berdasarkan penilaian proposal dari tim penilai proposal teknis Dinas Perhutanan yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.49/MENLHK/SETJEN/KUM/1/9/2017 menyatakan PT. NKI yang berada dalam Kawasan HP Kotawaringin seluas ± 1.500 hektar yang berlokasi di Kecamatan Mendo Barat dan Puding Besar Kabupaten Bangka dinyatakan lulus dan layak dengan nilai akhir 320 (nilai tertinggi 350);
Lanjutnya lagi, setelah itu atau kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor : BAP/23/PH/VI/2018 ; Bahwa setelah melakukan rapat dengan para tim penilaian, kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan surat rekomendasi pertimbangan teknis kepada Gubernur Bangka Belitung (Erzaldi Rosman Djohan) berdasarkan pada penilaian dan survey yang telah dilakukan;
Kemudian, pada tanggal 4 Juni 2018 terhadap rekomendasi pertimbangan teknis tersebut diteruskan dalam Surat Nomor : 522/785/Dishut yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan terhadap rekomendasi tersebut kemudian diteruskan kepada tim telaah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk kemudian dikaji dan dilakukan pemeriksaan kembali. Kemudian tim telaah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengkaji Rekomendasi Pertimbangan Teknis melibatkan Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Bappedda;
“Dalam agenda telaah sebagaimana djabarkan diatas dilakukan tanpa Dinas Kehutanan Bangka Belitung dikarenakan tugas pokok dan fungsi Dinas Kehutanan hanya sampai dengan pemberian rekomendasi teknis saja untuk kemudian diteruskan dan dikaji oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Bappedda,” kata Andi kepada awak media, Rabu (14/8/2024) siang di sela-sela usai menghadiri sidang Praperadilan di gedung Pengadilan Negeri Sungailiat.
* Bukit Dealova ‘Saksi Bisu’ Penyerahan Uang Rp 200 Juta
Lebih jauh lagi Andi menjelsskan kronologis lanjutan kejadian, pada tanggal 14 April 2019 terdapat dana yang diduga diminta oleh Erzaldi Rosman kepada kliennya PT NKI terkait pengurusan perijinan sebagaimana telah disebutkan dalam berkas laporan sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Penyerahan uang bernilai ratusan juta rupiah itu diserahkan di lokasi kawasan Bukit Dealova, Kota Pangkalpinang malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.
Kemudian pada 30 April 2019, berdasarkan hasil telaah dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Bappedda, telah dilakukan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan PT. NKI; Padahal, pada dasarnya Kepala Dinas Kehutanan Kepulauan Bangka Belitung hanya menjalankan perintah jabatan sebagaimana yang telah didisposisi kan oleh Gubernur Bangka Belitung (Erzaldi Rosman Djohan).
Lalu pada bulan April tahun 2021 terjadi perubahan regulasi izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan yang termuat dalam SK Nomor : 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sampai Dengan tahun 2020 yang mengakibatkan PT. NKI tidak dapat mengelola lahan seluas 1.500 Ha;
Kemudian berdasarkan SK Nomor : 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 dalam amar keenam menyebutkan : Dalam hal telah memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, maka statusnya masih Kawasan hutan sampai batas waktu perizinan berusaha berakhir, selanjutnya dikeluarkan dari kawasan hutan;
Dilakukan perubahan areal perizinan berusaha; Dalam hal belum diterbitkan perizinan berusaha maka statusnya adalah bukan Kawasan hutan lindung.
BAHWA BERDASARKAN BUNYI AMAR KEENAM SK NOMOR : 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 PT. NKI BERHAK UNTUK MENGELOLA LAHAN TERSEBUT HINGGA IZIN USAHA YANG DIMILIKI PT NKI BERAKHIR SAMPAI DENGAN TAHUN 2039;
Namun pada pelaksanaanya terdapat tindakan penyelewengan hukum sebagaimana dilakukan oleh oknum (PT. SAML, PT. FAL, PT. BAM) pada lahan milik PT. NKI yang telah jelas-jelas mendapatkan perizinan berdasarkan naskah perjanjian kerjasama antara Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT NKI, no. 522/11.a/dishut yang diterbitkan tanggal 10 april 2019 di Pangkal Pinang;
BAHWA TERDAPAT KEBIJAKAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN (PERTEK PERTANAHAN) BPN NOMOR 34/2023 TANGGAL 07 SEPTEMBER 2023 YANG MELIBATKAN BAPAK MULKAN SELAKU BUPATI PADA SAAT ITU ;
BAHWA KEWENANGAN MEMBERIKAN REKOMENDASI PADA DASARNYA ADALAH DARI KEMENTRIAN BUKAN MELALUI KEPALA DAERAH;
BAHWA AKIBAT PRODUK HUKUM BERUPA PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN (PERTEK PERTANAHAN) BPN NOMOR 34/2023 TANGGAL 07 SEPTEMBER 2023 MENYEBABKAN TUMPANG TINDIH REGULASI YANG PADA DASARNYA SEHARUSNYA APABILA MENGACU PADA SK NOMOR : 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 DALAM AMAR KEENAM MENYEBUTKAN :
“DALAM HAL TELAH MEMILIKI PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG KEHUTANAN, MAKA STATUSNYA MASIH KAWASAN HUTAN SAMPAI BATAS WAKTU PERIZINAN BERUSAHA BERAKHIR, SELANJUTNYA DIKELUARKAN DARI KAWASAN HUTAN”;
SEDANGKAN DALAM PRAKTIKNYA, MULKAN SELAKU BUPATI BANGKA PADA SAAT ITU TELAH MENGKANGKANGI BPN UNTUK MENERBITKAN PRODUK CACAT HUKUM BERUPA PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN (PERTEK PERTANAHAN) BPN NOMOR 34/2023;
BAHWA PADA DASARNYA PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PT NKI MASIH BERLAKU SAMPAI DENGAN 2039 ATAU DENGAN KATA LAIN BELUM MELAMPAUI DALUARSA;
HAL INI SENADA DENGAN SK NOMOR : 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 YANG MENYATAKAN SEBAGAIMANA DIJABARKAN DIATAS;
BAHWA AKIBAT DARI RANGKAIAN PERISTIWA TERSEBUT DIATAS MENGAKIBATKAN TERJADINYA TUMPANG TINDIH REGULASI TERHADAP LAHAN MILIK PT. NKI YANG KEMUDIAN PT. NKI TURUT MENJADI KORBAN ATAS PRODUK MAL ADMINISTRASI YANG DI KELUARKAN OLEH KEPALA DAERAH SAAT ITU;
Bahwa terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan OLEH KOORPORAT DAN PEMERINTAH BERDASARKAN TEMPUS DELICTI) secara terorganisir telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih 25 miliyar;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan bahwa :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimum 10 tahun dan denda masimal 7,5 milyar rupiah;
Oleh karenanya ia selaku kuasa hukum PT NKI asal AK Law Firm & Partners berharap pihak kejaksaan dapat melakukan penyitaan terhadap lokasi ±1500 Ha dan melakukan. penetapan tersangka atas perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan diatas.
“Fiat Justitia Ruat Caleum artinya Hendaklah Keadilan Ditegakkan, Walaupun Langit Akan Runtuh,” sebut Andi.
Tak sekedar itu, Andi pun berharap agar masyarakat dapat memahami dengan jelas bagaimana kasus dugaan Tipikor lahan kawasan hutan Kota Waringin, Kabupaten Bangka ini terjadi hingga kini menyeret nama mantan Bupati Bangka H Mulkan termasuk mantan Gubernur Bangka Belitung (Erzaldi Rosman).
“Ignorantian Juris Non Excusat’ artinya Ketidaktahuan Akan Hukum Tidak Dimaafkan,” pungkasnya.
Terkait pernyataan kuasa hukum PT NKI asal AK Law Firm seputar kronologis kejadian perkara kasus dugaan tipikor ini, tim masih mengupayakan konfirmasi ke pihak-pihak terkait termasuk mantan Gubernur Bangka Belitung (Erzaldi Rosman) dan mantan Bupati Bangka Mulkan.
Pewarta (Didi /Tim)