Sabtu, November 16, 2024
Google search engine
BerandaArtikelTerungkap Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan Dewan Diduga Libatkan Erzaldi & Haris

Terungkap Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan Dewan Diduga Libatkan Erzaldi & Haris

NNFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-PANGKALPINANG – Setelah sebelumnya heboh pemberitaan soal kasus korupsi tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung hingga menyeret 2 anggota dewan yakni Hendra Apolo dan Amri Cahyadi kini keduanya berstatus terpidana dan lembaga mahligai rakyat satu ini bekal ‘digiayang’ lantaran tersandung persoalan hukum.

Pasalnya, di lingkungan sekretariat DPRD Provinsi Bangka Belitung kembali diterpa kabar tak sedap lantaran kini terkuak kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dana atau anggaran tunjangan perumahan DPRD Provinsi Bangka tahun anggaran (TA) 2021 saat kepemimpinan Erzaldi Rosman Djohan selaku Gubernur Bangka Belitung hingga kasus ini pun dikabarkan bakal menyeret pula mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bangka Belitung, M Haris termasuk puluhan wakil rakyat pada periode tersebut.

Perkara dugaan kasus Tipikor  kali ini diungkap oleh pihak AK Law Firm & Partners terkait tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh kliennya berinisial H. Sebagaimana hal ini disampaikan oleh seorang pengacara asal AK Law Firm & Partners.

“Informasi kasus ini bedasarkan keterangan atau laporan yang disampaikan klien kami (H – red)  kepada pihak kami (AK Law Firm & Partners – red),” kata Budiyono, Selasa (20/8/2024) siang di kantor hukum AK Law Firm & Partners terletak di jalan raya Merawang-Sungailit No.369, Merawang, Kabupaten Bangka.

Diterangkan Budiyono SH, dalam upaya mengungkap perkara kasus dugaan Tipikor tunjangan Perumahan DPRD Provinsi Bangka Belitung pihaknya pun berupaya mencari bukti-bukti pelanggaran tersebut, jika menurutnya atau berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait besaran anggaran tunjangan perumahan dewan yakni total senilai Rp 842.240.282.304,00 dan merealisasikan senilai Rp 798.499.351.419, atau 94,81% dari anggaran.

Dalam kasus ini diuraikan oleh Budiyono SH jika pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengatur nilai tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD.

Nilai tunjangan perumahan yang dibayarkan kepada anggota dewan sesuai dengan jabatannya adalah sebagai berikut. Ketua senilai senilai Rp22.225.000,00 (dua puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan Wakil Ketua senilai Rp18.425.000,00 (delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), serta anggota senilai Rp16.100.000,00 (enam belas juta seratus ribu rupiah).

*Edan! Kerugian Negara Capai Angka Rp 2,6 M

Ditegaskan Budiyono bahwa atas tindak penyalahgunaan wewenang d iatas telah diduga telah menyebabkan keruguian negara kurang lebih senilai Rp 2.675.388.375,- (Dua Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima, Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus. Tujuh Puluh Lima). Perhitungan tersebut ditegaskan Budiyono hasil temuan pihak BPK.

“Jadi berdasarkan fakta-fakat tersebut diatas (fakta audit) patut Kami duga Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan bahwa :

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;

Lebih detik Budiyono menegaskan terkait perkara kasus dugaan Tipikor ini melibatkan mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan termasuk mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bangka, M Haris, diduga awalnya M Haris membuat naska akademisi di Universitas yang akreditasi C.

*Erzaldi Dianggap ‘Kangkang’ Rekomendasi BPK

Dalam perkara kasusl ini justru diduga terjadi kesalahan perhitungan lantaran pemohon bukanlah oleh ketua/pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung namun melainkan  oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka. Kemudian permohonan tersebut diduga langsung disetujui oleh Erzaldi Rosman Djohan saat itu ia masih menjabat sebagai Gubernur Bangka Belitung.

“Peran Erzaldi dalam kasus ini ia diduga telah menyetujui permohonan yang diajukan kepadanya waktu itu dan sebaliknya permohonan yang diajukan tersebut bukanlah diajukan oleh pimpinan dewan melainkan wakilnya sedangkan naskah akademisi yang dibikin oleh mantan Sekwan Babel (M Haris – red) di Universitas berakreditasi C diduga terdapat kesalahan,” terang Budiyono.

Terkait kasus ini pula, Budiyono mengakui jika sebelumnya pihaknya telah mendapat informasi yang menyebutkan jika pihak Inspektorat Pemprov Bangka Belitung sempat melakukan audit namun ada peringatan agar temuan soal dugaan penyimpangan anggaran tunjangan anggota dewan Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2021 agar dapat dikembalikan.

“Namun faktanya sampai saat ini atau masa jabatan para dewan itu berakhir justru  bellum ada pengembalian apapun terkait temuan pihak Inspektorat tersebut,” ungkap Budiyono.

Begitu pula rekomendasi yang diberikan kepada pihak BPk kepada pemerintah daerah atau Pemrov Bangka Belitung saat itu Hubernur Bangka Belitung dijabat oleh Erzaldi Rosman Djohan justru dinilai ‘mengangkangi’ rekomen tersebut.

Terkait hal ini media masih mengupayakan konfirmasi ke Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo SH MH  melalui pesan singkat What’s App (WA)i terkait info yang menyebutkan jika pihak AK Law Firm & Partners, Selasa (20/8/2024) siang melaporkan kasus dugaan Tipikor tunjangan anggota, DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Begitu pula terkait pemberitaan ini media ini pun masih mengupayakan konfirmasi ke mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan dan mantan Sekwan Provinsi Bangka Belitung, M.Haris kini menjabat selaku Pj Bupati Bangka termasuk beberapa anggota dewan terkait..

Pewarta (Didi/Tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments