INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-Persoalan rencana kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten Bangka akan menerapkan pemotongan gaji honorer termasuk tunjangan tambahan penghasilan (TTP) PNS di lingkungan Pemkab Bangka tak saja menuai sorotan publik, namun kini kembali menuai perhatian serius dari seorang praktisi hukum asal AK Law Firm & Partners, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL.
Dalam kasus ini pria yang akrab disapa dengan sebutan nama panggilan ‘Long Ge’ justru mendukung sikap kepedulian dari rekannya, Budiyono SH kini telah membuka layanan konsultasi hukum bagi para honorer maupun PNS di lingkungan Pemkab Bangka dalam rangka upaya penolakan terkait rencana kebijakan pemerintah daerah (Pemkab Bangka) akan melakukan pemotongan gaji honorer termasuk TPP PNS di lingkungan Pemkab Bangka pada.tahun 2024 ini.
Menurut Andi Kusuma, sangatlah tepat jika para honorer termasuk PNS di lingkungan Pemkab Bangka menunjuk atau mempercayai Budiyono selaku penasehat hukum dalam upaya menangani permasalahan rencana pemkab Bangka dalam waktu dekat ini akan melakukan pemotongan gaji honorer termasuk tunjangan PNS.
“Nah bagi para honorer termasuk PNS yang merasa dirugikan karena haknya dirampas maka seyogyanya segera memberikan kuasa advokat kepada Budiyono SH sebagaimana saya ketahui jika beliau itu (Budiono SH — red) cukup berintegritas,” kata Andi kepada tim media ini, Senin (2/8/2024) malam.
*Penyaluran Dana Hibah Bernilai Fantastis Kepada Institusi Vertikal Menuai Kontraversi
Menurut Andi, jika kuasa advokat tersebut sepenuhnya diberikan para honorer maupun PNS kepada Budiyono SH maka selanjutnya Budiyono pun menunjuk tim audit dari pihak AK Law Firm & Partners guna melakukan audit terhadap penggunaan anggaran/keuangan Pemkab Bangka pada periode sebelumnya.
“Jadi selama 5 tahun menjabat kepala daerah itu perlu dilakukan audit. Kebetulan AK Law Firm punya tim Audit Investigasi maupun Audit Keuangan,” kata Andi.
Senada pemahamanya dengan Budiyono terkait persoalan rencana Pemkab Bangka akan melakukan pemotongan gaji honorer maupun tunjangan PNS tak lain diduganya lantaran adanya faktor lainnya atau dampak dari defisit anggaran yang dialami pihak Pemkab Bangka hingga mencapai angka sebesar Rp 147 milyar.
“Nah dalam hal ini kalau memang terjadi defisit anggaran itu apa masalahnya.., apakah ada kekeliruan dalam memberikan kebijakan dana negara atau mengalirkan dana hibah itu kepada sejumlah kelembagaan atau pun institusi yang ada di wilayah Kabupaten Bangka,” tegas Andi.
Meski begitu Andi mengaku jika dirinya telah mengetahui bahkan dirinya menduga jika salah satu faktor penyebab terjadinya defisit anggaran pada APBD Pemkab Bangka antara lain penyaluran dana hibah bernilai cukup fantastis antara lain diduga pemberian bantuan dana hibah kepada institusi vertikal kepolisian maupun bantuan hibah kepada pihak kejaksaan di daerah.
“Padahal sejumlah anggaran yang disalurkan oleh Pemkab Bangka waktu itu kepada sejumlah institusi tersebut (Polres Bangka & Kejaksaan Negeri Bangka — red). Jadi sebetulnya atau seyogyanya anggaran itu belum layak tapi diduga disalurkan dalam bentuk hibah. Jadi saya duga ini suatu kebijakan yang keliru dalam mengambil suatu keputusan,” terangnya.
Tak cuma itu, bahkan Andi pun sempat menyinggung seputar kegiatan Pemkab Bangka selama tahun 2023 antara lain kegiatan dinas ke luar daerah termasuk kunjungan ke Labuan Bajo, Flores Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Pemkab Bangka pun kini mesti menelan ‘Pil Pahit’ lantaran diduganya kegiatan tersebut diduga menimbulkan defisit anggaran APBD mencapai angka sebesar Rp 147 M.
*Penggunaan Anggaran Rumah Tangga Bupati/Wakil Bupati Bangka Jadi Sorotan
Selain itu beragam faktor lainnya menurut Andi memberikan dampak negatif yang cukup signifikan hingga Pemkab Bangka diduga mengalami defisit anggaran mencapai angka ratusan milyar antara lain terkait penggunaan dana atau anggaran khususnya pada bagian rumah tangga Bupati/Waki Bupati Bangka selama periode tersebut.
Hal itu diungkapkan Andi lantaran sebelumnya ia telah mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran rumah tangga Bupati & Wakil Bupati Bangka diduga sarat terjadi penyimpangan anggaran negara dan hal ini pun dianggapnya sudah sepatutnya pihak Budiyono SH melakukan upaya audit keuangan Pemkab Bangka dalam periode tersebut.
“Coba audit kepala bagian rumah tangga Bupati Bangka dan kepala rumah tangga Wakil Bupati Bangka lalu berapa banyak temuan adanya dugaan penyimpangan anggaran. Jadi saya rasa terkait poin-poin yang saya sampaikan tadi tentunya pak Budiyono harus segera lakukan itu,” tegas pengacara yang cukup lama berkiprah di bidang hukum di pulau Batam ini.
Terkait kondisi defisit anggaran di Pemkab Bangka Andi ada dugaan indikasi mark up terhadap pendapatan daerah, hal ini dilakukan bersama dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Bangka antara lain intansi Dispenda, PU dan Bappeda yang diketuai TAPD adalah Sekda Bangka.
“Jadi diduga kemungkinan semua dilakukan demi percepatan pembangunan atau dapat juga agar dapat cashback diawal kegiatan yg lebih banyak demi memuaskan hasrat oknum tertentu di akhir jabatan,” pungkas Andi.
Sekedar diketahui, persoalan aliran dana hibah yang disalurkan oleh pihak Pemkab Bangka pada tahun anggaran 2023 kepada sejumlah institusi vertikal antara lain kepada Polres Bangka. Pemberian bantuan sejumlah dana hibah bernilai milyaran kepada pihak Polres Bangka yakni total hampir mencapai Rp 15 M, hal ini terkait bantuan untuk kegiatan pembangunan renovasi Sat Reskrim dan Sat Tahti Polres Bangka dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.462.579.000.
Begitu sejumlah dana hibah yang sempat disalurkan pihak Pemkab Bangka kepada Polres Bangka pada periode tersebut termasuk untuk kepentingan pembangunan Gedung Utama Mapolres Bangka dengan nilai kontrak sebesar 7.597.000.000, akan dilaksanakan mulai 5 Mei 2023 sampai 15 Desember 2023.
Foto : Inilah gedung baru Mapolres Bangka, dalam proses pembangunan gedung tersebut belasan milyar menggunakan dana hibah bersumber dari APBD Pemkab Bangka.
Tak cuma itu pihak Pemkab Bangka pun diketahui sempat pula menyalurkan sejumlah dana negara bersumber dari APBD dalam bentuk dana hibah diberikan kepada institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka mencapai angka senilai Rp 8,5 M. Penyaluran sejumlah dana hibah itu guna untuk kepentingan gedung baru Kejari Bangka.
Pemberian dana hibah kepada institusi Kejari Bangka saat itu pun sempat menuai kritikan pedas dari aktifis LSM di Babel lantaran pihak institusi Kejari Bangka sangat tak pantas menerima bantuan dana hibah senilai Rp 8,5 M dikarenakan lembaga merupakan intansi vertikal yang memiliki pos anggaran tersendiri.
Foto : Gedung baru kantor Kejari Bangka. Pembangunan gedung baru ini pun menggunakan bantuan dana hibah mencapai angka sebesar Rp 8,5 M bersumber dari APBD Pemkab Bangka.
Bahkan pemberian sejumlah dana hibah bernilai miliaran tersebut justru pihak Pemkab Bangka kala itu dianggap telah mengesampingkan hal kebutuhan utama atau skala prioritas pembangunan di daerah lantaran proyek pembangunan gedung baru Kejari Bangka waktu itu dianggap membebankan daerah.
Sejauh ini tim media masih mengupayakan konfirmasi ke sejumlah pihak-pihak terkait termasuk pihak Polres Bangka maupun Kejari Bangka terkait persoalan penyaluran dana hibah bersumber dari APBD Pemkab Bangka sesuai tahun anggaran pada periode tersebut.
Pewarta (Didi/team)