Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaArtikelDIDUGA HANYA MAKAN GAJI BUTA !!! Kantor Desa JAYAKARTA Kecamatan Talang Empat...

DIDUGA HANYA MAKAN GAJI BUTA !!! Kantor Desa JAYAKARTA Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah tutup Saat Jam Kerja.Padahal Baru pukul 09.00 WIB pagi.

INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-Bengkulu  4 September 2024 – Kantor kepala desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat menyurat yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam konteks nya kerja yang telah ditentukan dari pemerintah.

Lain halnya dengan oknum kades Desa JayaKarta Kecamatan talang empat Kabupaten Bengkulu Tengah. dari pantauan awak media Rabu 4 /9/24″kantor kepala desa tidak buka (Tutup) pada saat jam kerja yang diduga sering tidak hadirnya kades dan Prangkat  sehingga terkesan tidak ada pelayanan.

Para oknum kepala desa dan prangkatnya Diduga makan gaji buta dan terkesan asal-asalan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayanan masyarakat. Ini sangat memprihatinkan atas ketidak kedisiplinan aparatur desa Jayakarta Kecamatan talang empat yang tutup pada saat jam kerja.

“Bagaimana mau melayani/menjalankan kewajiban mereka kepada masyarakat, kantor desa yang notabene nya sebagai tempat pelayanan masyarakat saja tutup dan terkunci tidak ada penghuni seperti Rumah Hantu tentunya padahal waktu baru 09.00 wib pagi yang seharusnya mereka masih stand by di kantor desa karena masih jam kerja.

Tidak itu saja” Salah satu masyarakat juga menyampaikan sangat kecewa dan menyayangkan perilaku oknum kades dan perangkatnya yang seenaknya kerja seakan mereka tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pelayanan masyarakat.

“Dalam hal ini oknum Kades apakah tidak mengerti??? atau tidak tahu kewajiban tentang pelayanan publik, bila merujuk keperaturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019, tentang desa, yang mana gaji mereka sudah setara dengan PNS Golongan 2A. maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan bisa dilihat hasil keputusan Presiden (kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mana tertulis :

Mengatur tentang hari kerja dilingkungan lembaga pemerintah tentu kades memahaminya. Penerapan 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu : Senin sampai Kamis masuk jam 07.30 wib/16.00 wib dengan waktu istirahat dari pukul jam 12.00 WIB s.d 13.00 wib dan pada hari Jum’at masuk pukul 07.30 wib s/d pukul jam 16.30 wib dan waktu istirahat pada pukul 11.30 wib. Yang seharusnya mereka tahu waktu akan kewajiban sebagai pelayan masyarakat di desa.

Kami berharap kepada pihak yang berwenang ,untuk menindak langsung oknum Kades Desa jayakarta Kecamatan talang empat Kabupaten Bengkulu tengah,yang diduga malas malasan dalam bekerja dan melayani masyarakat, dalam hal ini oknum Kades tersebut diduga tidak bisa bekerja secara maksimal untuk menjalankan tugasnya selaku kepala desa tentunya.

Perkara ini akan menjadi cermin yang buruk bagi seorang pimpinan Kades kepada bawahannya, kalau semua oknum Kades dan perangkat desa berbuat demikian maka Kades tidak bisa memperpanjang jabatan sampai delapan tahun

Sampai berita ini di terbitkan belum ada penjelasan dari kepala Desa Jayakarta”di karenakan saat ingin di konfirmasi kantor desa dalam keadaan tutup/kosong tidak ada Penghuni.

Pewarta (Bujangapriansyah)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments