Infoombbsiberindonesia,com Pangkalpinang – Tim gabungan dari Kejaksaan dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial Sudarsono alias Panjul (37) warga Pangkalpinang, yang diduga melakukan pemerasan. Pria yang mengaku sebagai wartawan ini diciduk tanpa perlawanan, sekitar pukul 15.00 WIB, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp20 juta. Kamis (12/9/2024),
Sudarsono dilaporkan menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Pangkalpinang.
Menurut salah satu anggota kepolisian yang enggan disebutkan namanya, pria tersebut diamankan terkait dugaan pemerasan dalam kasus asusila yang melibatkan seorang oknum guru dan siswi SMP, yang saat ini menjadi sorotan publik di Kota Pangkalpinang.
“Sudah diamankan, dan sekarang sedang diperiksa di ruang penyidik. Tadi juga banyak rekan wartawan datang untuk menanyakan masalah ini,” ujar anggota kepolisian tersebut.
Resahkan Kalangan Jurnalis
Informasi terkait penangkapan ini langsung menyebar di kalangan jurnalis Bangka Belitung.
Ternyata, Sudarsono telah lama meresahkan para wartawan di wilayah ini karena seringkali manfaatkan profesi sebagai jurnalis untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sumber lain menyebutkan bahwa Sudarsono bukan kali ini saja terlibat dalam kasus dugaan pemerasan kepada narasumber yang menjadi objek pemberitaannya, namun dalam kasus tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum.
Baru kali ini, Sudarsono terjaring OTT. Lebih mengejutkan lagi, diketahui bahwa Sudarsono merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dipecat dengan tidak hormat karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasat Reskrim Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.IK, belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus OTT ini.
Sementara itu, Kapolres Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto S.IK, juga belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan nama baik profesi wartawan.
Para jurnalis di Bangka Belitung menyayangkan aksi Sudarsono yang mencemarkan profesi wartawan dengan cara-cara yang tidak terpuji.
Mereka berharap kasus ini bisa segera diproses secara hukum, sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang memanfaatkan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain.
Dengan perkembangan ini, masyarakat di Pangkalpinang diimbau untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang manfaatkan sebagai wartawan dan berpotensi melakukan tindakan melawan hukum, seperti pemerasan.
Pewarta (Didi)