September 2024, Diduga paket proyek di lingkungan Pemda provinsi Bengkulu tak bertuan.
Pasalnya,saat awak media dan LSM ke lapangan untuk kontrolsosialisasi pada hari kamis 19 September 2024, terlihat di proyek tersebut tidak memasang papan inpormasi.
Padahal pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Yang mana sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan”
Salah satu kepala tukang di lapangan, saat di konfirmasi awak media mempertanyakan papan merek inpormasi,buku tamu serta gambar” kepalah tukang menjawab tidak mengetahui dan hanya di perintahkan kerja saja”ujarnya.
Kemudian saat di tanya sudah berapa lama berjalan proyek tersebut, kepalah tukang menjawab,Proyek sudah satu mingu dikerjakan.
Seharusnya,kepala tukang yang di percaya di lapangan di haruskan memegang gambar proyek yang di kerjakan,serta di lengkapi buku tamu.apalagi papan merek informasi” seharusnya dari awal titik nol pekerjaan sudah di terpasang.
Namun beda hal dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemda provinsi Bengkulu yang diduga kurangnya pengawasan.
yang mana proyek sudah berjalan di kerjakan,namun tidak di pasang papan merek inpormasi,sehingga diduga proyek tersebut tak bertuan.
Tidak itu saja”proyek tersebut juga diduga di kerjakan asal asalan dan tidak sesuai spesifikasi RAB yang ada,yang mana terlihat dari pasir adukan untuk pasangan batu yang di pakai mengunakan pasir bercampur batubara.
Sampai brita ini di terbitkan,belum ada dari pihak kontraktor atau pun pengawas proyek yang bisa memberikan keterangan.
Pewarta (B.Apriansyah)