Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaAdat & BudayaPengacara Nina Iqbal SH Secara tegas Akan Mengawal Perkara (KDRT) terhadap kliennya

Pengacara Nina Iqbal SH Secara tegas Akan Mengawal Perkara (KDRT) terhadap kliennya

Infoombbsiberindonesiacom- Nina Iqbal SH pengacara IS secara tegas menyatakan dirinya akan tetap terus mengawal perkara kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kliennya, IS (korban).

Pernyataan tegas ini disampaikan Nina kepada tim jejaring media ini lantaran sebelumnya terlapor Imam Wahyudi menurutnya sempat mencoba mengajak damai kepada kliennya (IS).

“Ada upaya terlapor untuk meminta korban (IS – red) untuk mencabut laporan untuk damai,” kata Nina dalam pesan singkat atau Whats App WA) diterima, Sabtu (21/9/2024) siang.

Namun IS menurutnya justru menolak atau tak mengindahkan ajakan untuk damai dengan suami sahnya itu (Imam Wahyudi) terkait perkara kasus KDRT telah dilaporkan sebelumnya, Rabu (11/9/2024) lalu. Sebaliknya korban (IS) tetap bersabar diri.

“Korban (IS – red) tetap Istiqomah,” terang Nina.

Kembali disinggung perihal apakah terlapor (Imam Wahyudi) telah dipanggil pihak penyidik Satreskrim Polresta Pangkal Pinang, namun Nina mengaku jika sepengetahuanya terlapor (Imam Wahyudi) memang tidak hadir lantaran belum ada jadwal pemanggilan.

“Karena mmg terlapor yg belum bs hadir pada saat jadwal sblmnya dipanggil PPA Polresta Pangkal Pinang. Nah Senin nanti (23/9/2024 – red) terlapor (Imam Wahyudi – red) hadir di PPA Polresta Pangkal Pinang,” terang Nina.

Meski begitu, Nina kembali menegaskan dirinya selaku pengacara korban (IS) berjanji akan tetap terus mengawal perkara kasus dugaan tindak kekerasan diduga dilakukan oleh oknum caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung 2024-2029 (Imam Wahyudi).

“Saya kuasa hukumnya (pengacara IS — red) akan trus mengawal perkara ini sesuai dgn prosedur. Jadi semua bukti sdh kami serahkan ke pihak PPA ke PPA Polresta Pangkal Pinang. Yg pst ada smua buktinya,” tegas Nina.

Diterangkanya detil, sejumlah bukti-bukti dugaan tindak pidana kekerasan (KDRT) diduga dilakukan oleh oknum caleg itu (Imam Wahyudi) yakni antara lain di sekitar area tubuh korban.

Tak cuma itu, bukti lainnya pun terungkap antara lain adanya pengakuan terlapor (Imam Wahyudi) dengan wanita idaman lainnya (WIL) dalam pembicaraan melalui Whats App (WA). Bukti ini pun menurut Nina telah diberikan kepada penyidik PPA Polresta Pangkal Pinang.

“Chating terlapor (Imam Wahyudi — red) dan pengakuan terlapor dengan WIL (wanita idaman lainnya – red). Smua lengkap!. Kami msh menunggu pihak Polres Pkp unit PPA segera memeriksa terlapor di hari Senin (23/9/2024 – red) nanti,” pungkasya.

Sebelumnya pihak Polresta Pangkal Pinang melalui Kasat Reskrim Polresta Pangkal Pinang, AKP Riza pun menyatakan jika pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan para saksi termasuk terlapor (Imam Wahyudi) terkait kasus dugaan KDRT terhadap IS tak lain Istri sahnya, Senin (23/9/2024).

Sejauh ini oknum caleg terpilih asal PDIP-Perjuangan, Imam Wahyudi masih diupayakan konfirmasi terkait perkara kasus dugaan tindak KDRT terhadap istri sahnya (IS) kini telah dilaporkan ke pihak Polresta Pangkal Pinang. Meski sebelumnya sempat dikonfirmasi melalui pesan WA oleh jejaring tim media ini namun tak ada jawaban.

Sekedar diketahui, tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga. KDRT umumnya dilakukan di antara orang yang sudah memiliki hubungan kekeluargaan dan umumnya terjadi pada suami-istri sah atau pasangan serumah.

Negara telah mengatur hukuman pidana untuk pelaku KDRT dengan tujuan memberikan rasa aman kepada korban. Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juga menjelaskan apa saja bentuk perlindungan yang bisa diterima korban yang melapor.

Menurut undang-undang tersebut, kekerasan dalam rumah tangga merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

KDRT juga mencakup ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Adapun lingkup rumah tangga dijelaskan dalam pasal 2, yakni suami, istri, anak, orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, serta orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Sementara itu, berapa lamanya hukuman KDRT penjara dibedakan berdasarkan jenis kekerasan yang dilakukan, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran rumah tangga. Berikut ini uraian lengkapnya tentang ketentuan pidana KDRT yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Bab VIII.

Dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT disebutkan bahwa setiap orang yang dilaporkan melakukan perbuatan kekerasan fisik di lingkup rumah tangga akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kemudian, kekerasan fisik yang dilakukan hingga membuat korban mengalami luka berat atau jatuh sakit, hukuman yang diterima pelaku bisa lebih berat, yakni penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. Sementara itu, kekerasan fisik yang hingga mengakibatkan kematian korban, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta. ***

Pewarta ( Didi )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments