InfoombbsiberIndonesia,com-BANGKABELITUNG – Pernyataan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M Riza Rahman menyebutkan jika Imam Wahyudi (IW) terseret perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak dilakukan penahanan oleh penyidik PPA Polresta Pangkalpinang meski telah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan IW bersikap kooperatif dan tak bakal melarikan diri.
Pernyataan AKP M Riza Rahman ini pun sempat menuai kritikan pedas dari kalangan publik termasuk pengamat/praktisi hukum di Bangka Belitung lantaran dinilai pihak kepolisian setempat tebang pilih dalam penegakan hukum atau diskriminasi hukum.
Namun satu lagi pernyataan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M Riza Rahman baru-baru ditayang di salah media nasional hingga menjadi sorotan publik dan menuai kritikan pedas dari kalangan praktisi hukum di Bangka Belitung.
Hal ini pun mulai terungkap sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M Riza Rahman ditayang di salah satu media nasional alasan pihak kepolisian (Polresta Pangkalpinang) tak menahan tersangka IW dikarenakan tersangka IW mendapat jaminan dari pimpinan partai (PDIP) Bangka Belitung, Didit Srigusjaya kini menjabat selaku pimpinan sementara DPRD Provinsi Bangka Belitung.
“Sangat disesalkan jika memang hal itu (soal Didit Srigusjaya sebagai penjamin tersangka IW — red) benar sebagaimana yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang (AKP M Riza Rahman — red). Aneh! ini justru menjadi preseden buruk terhadap citra wakil rakyat,” sebut Budiyono SH dikenal sebagai pengacara cukup vokal kepada tim RMN, Sabtu (12/10/2024) sore di Sungailiat.
Menurut Budiyono, sikap yang dilakukan oleh oknum pimpinan dewan tersebut (Didit Srigusjaya) menurut ia sangatlah tak patut, apalagi yang bersangkutan (Didit Srigusjaya) diketahui saat ini menduduki jabatan penting di lembaga rakyat (DPRD Provinsi Bangka Belitung) bahkan menjabat selaku ketua DPD PDIP Provinsi Bangka Belitung.
“Logikanya pantaskah ia (Didit Srigusjaya — red) mengambil sikap membela si tersangka (IW — red)?. Meski alasan yang dikemukakan bahwa perkara KDRT melibatkan oknum kader PDIP sendiri (IW — red) belum ada keputusan hukum tetap tapi setidaknya bukan seperti itu sikapnya. Bagaimana nanti perasaan para kaum wanita lainnya,” singgung Budiyono.
Budiyono pun mengaku dirinya sampai saat ini masih menyangsikan terkait sikap pimpinan PDIP di Bangka Belitung ini (Didit Srigusjaya) dinilainya berani mengambil suatu keputusan dianggapnya sangat ‘konyol’.
Parahnya lagi menurutnya, menjadi penjamin tersangka kejahatan sesungguhnya secara tidak langsung Didit dinilainya telah menunjukan sikap yang bertentangan dengan ‘marwah’ dan jabatan yang telah diamanahkan kepada pimpinan parpol tersebut, bahkan dianggap Budiyono tindakan Didit diduga telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan jabatan.
“Istilahnya dalam dunia hukum disebut ‘Abuse of Power‘ atau penyalahgunaan kekuasaan. Jadi ini tindakan yang sangat keliru dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan untuk kepentingan pribadi,” tegas Budiyono.
Sikap pimpinan PDIP Bangka Belitung (Didit Srigusjaya) nekat menjadi penjamin tersangka KDRT (IW) jelas akan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, sebab akan menjadi contoh buruk bagi para pelaku lainnya.
“Semisal contoh jika ada suami-suami yang melakukan kekerasan terhadap istri maka silahkan minta perlindungan sama ketua dewan itu (Didit Srigusjaya — red),” sindir Budiyono.
Tak cuma itu, Budiyono pun menyangsikan elektabilitas para calon kepala daerah yang diusung dari PDIP yang akan mengikuti Pilkada tahun 2024 ini jika pihak PDIP tak segera menyikapi secara tegas terkait kasus KDRT yang menyeret seorang oknum kader partai tersebut (IW) maka berdampak negatif. Meski begitu Budiyono pun justru meyakini jika IW bakal terjerat hukum lantaran saat ini pemberitaanya viral.
“Kalau IW tidak segera dipecat oleh DPP PDIP hal ini akan merusak elektabilitas para calon kepala daerah dr PDIP jelang Pilkada 2024 serentak. Kita yakin IW pasti tumbang tiap hari beritanya naik terus di semua media termasuk TV,” ungkapnya.
Kendati begitu, diakuinya jia ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menurutnya justru sudah teruji dalam menghadapi banyak badai Pemilu.
“Saya yakin gak mungkin ibu Mega berani pertaruhkan elektabilitas para cakada di Babel dari PDIP hanya demi seorang IW dan oknum ketua DPD PDIP Babel. Sekuat apa dia (Didit Srigusjaya ngelindungi IW pasti akan tumbang juga kalau terus didesak dan ditekan publik. Gaas terus jangan kasih kendor!,” singgungnya lagi.
Selaku praktisi hukum Budiyono mengaku dirinya merasa sangat miris terkait kondisi penanaganan perkara kasus KDRT melibatkan oknum dewan IW seorang politisi asal PDIP di Bangka Belitung justru terkuak adanya campur tangan dari segelintir oknum petinggi partai tersebut (PDIP). Sehingga ia pun sangat mengkhawatirkan jika penegakan hukum tidak akan bisa berjalan sesuai harapan masyarakat akibat ulah oknum yang memiliki kepentingan pribadi dan sebaliknya justru mengabaikan kepentingan masyarakat dengan menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang.
“Jadi sekali lagi saya pikir sangat tidak pantas jika ia (Didit Srigusjaya — red) dijadikan panutan apalagi menjadi pimpinan di lembaga rakyat (DPRD Provinsi Bangka Belitung — red).
Kendati begitu, diakuinya jia ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menurutnya justru sudah teruji dalam menghadapi banyak badai Pemilu.
G ak mungkin ibu mega akan pertaruhkan elektabilitas cakada2 dari pdip hanya demi seorag iw dan oknum ketua dpd pdip babel sekuat apa dia ngelindungi iw pasti akan tumbang juga kalo terus didesak dan ditekan publik. Gaas terus jangan kasih kendor !
Sebagaimana berita yang pernah dilansir di media ini disebutkan jika IW merupakan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung 2024-2029 asal PDIP. IW dilaporkan oleh sang istri, Isma Safitri (IS) melalui pengacaranya ke pihak Polresta Pangkalpinang dengan tuduhan telah melakukan tindak KDRT hingga beberapa bagian tubuh korban (IS) sempat mengalami luka memar termasuk pada bagian kaki kiri.
Atas perbuatan tersangka (IW), serta berdasarkan hasil visum dan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi, IW pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka namun IW tak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian setempat (Polresta Pangkalpinang). Perkara atau kasus KDRT ini pun telah masuk ke tahap II atau P-21 dan berkas perkara kasus ini pun berikut barang bukti maupun tersangka telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang guna diproses hukum selanjutnya.
Pewarta (Didi/tim)