Infoombbsiberindonesia.com-Bengkulu Utara – Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rincian penggunaan dana desa tahun 2024, maka di tahun 2024 terdapat 4 pokok penggunaan Dana Desa, Diantaranya adalah Pemulihan ekonomi, ketahanan pangan dan hewani, serta pencegahan dan penurunan stunting.
Beda halnya dengan desa tanjung aur kecamatan air padang kabupaten bengkulu Utara provinsi bengkulu, pembuatan dan pemasangan lampu penerangan jalan tahun anggaran 2024, yang menelan anggaran yang cukup fantastis mencapai RP. 223 juta tersebut jadi sorotan publik.
Pasalnya “menurut keterangan masyarakat/warga yang enggan disebutkan namanya, sumber menerangkan bahwasanya “lampu penerangan jalan tersebut terpasang di depan rumah kades dan perangkat desa, sedangkan masih banyak rumah warga yang masih layak mendapatkan penerangan jalan tersebut, ujar sumber kepada awak media.
Di sisi lain yang jadi sorotan publik anggaran pembuatan dan pemasangan lampu jalan tersebut, diduga tidak sesuai dengan RAB, jika di lihat dari pagu anggarannya yang mencapai Rp. 223 juta maka perunitnya mencapai kurang lebih Rp. 8 juta / unit.
Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada kepala desa tanjung aur beliau menyampaikan “25 titik 223jt. Ujarnya dengan singkat melalui pesan WhatsApp.
Tim ( Red )