Sabtu, November 16, 2024
Google search engine
BerandaAdat & BudayaPuluhan Perangkat Desa Diberhentikan Secara masal, Ady Suprapto plt.kades Desa Kemang Manis...

Puluhan Perangkat Desa Diberhentikan Secara masal, Ady Suprapto plt.kades Desa Kemang Manis diduga Menyalahi Aturan

Infoombbsiberindonesia.com Bengkulu, 4 juli 2024 – Puluhan Perangkat Desa Kemang Manis Mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) atas terjadinya pemecatan sepihak yang dilakukan Plt. kades desa kemang manis kecamatan semidang alas kabupaten seluma. Senin, 4 oktober 2024.

Berdasarkan informasi dari beberapa orang perangkat desa terjadinya pemecatan masal puluhan perangkat desa secara sepihak yang dilakukan PLT kades Ady Suprapto tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa didasari adanya kesalahan sedikitpun yang dilakukan oleh perangkat desa.

Albahrin selaku warga desa kemang manis mengatakan kepada awak media bahwa “kedatangan saya kesini bersama beberapa perwakilan perangkat desa ke dinas PMD guna untuk melaporkan dan mempertanyakan aturan yang dibuat ady Suprapto selaku plt kades desa kemang manis yang memecat masal puluhan perangkat desa tanpa sebab dan aturan yang jelas.bukan itu saja kami juga berharap ada penyelesaian khusus dari pihak terkait mulai dari pj bupati,sekda,dinas PMD, inspektorat dan kecamatan untuk mengusut tuntas memberikan sangsi tegas terkait yang dilakukan ady Suprapto selaku plt kades kemang manis yang memecat puluhan perangkat desa secara masal tanpa ada kesalahan sedikitpun diduga pemecatan tersebut menyalahi aturan.”tegas albahrin”

Adapun beberapa perangkat desa yang dipecat sebagai berikut :
1.Guru paud
2.guru TPQ/guru ngaji
3.pemangku adat
4.linmas /hansip desa
5.kader posyandu
6.kader Pemberdayaan kesejahteraan keluarga(PKK)
7.pengurus masjid
8.satgas PPO
9.Kader KPM

Disini lain Nopetri Elmanto MSI selaku kepala dinas PMD kabupaten seluma menanggapi permasalahan tersebut menyampaikan.
“Kami dari dinas PMD baru mendapatkan laporan tersebut yang disampaikan secara langsung oleh masyarakat dan beberapa perangkat desa kemang manis dan akan kami pelajari berkordinasi kepada pihak pihak opd terkait baik inspektorat,pihak kecamatan dan pihak hukum.

Ditempat yang sama Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma, Alta Harmiyanto yang mendampingi Masyarakat desa kemang manis dan beberapa perangkat desa yang di berhentikan mengatakan kepada awak media.
” Saya disini mendampingi masyarakat desa kemang manis yang beberapa hari lalu terjadinya pemberhentian masal puluhan perangkat desa,dan saya sangat berharap agar pemda kab. Seluma dan unsur-unsur terkait khususnya dinas PMD, inspektorat dan pihak kecamatan agar dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak terjadinya kericuhan menjelang pilkada yang akan kita laksanakan sebentar lagi.”ungkap Alta Harmiyanto”

Menurut aturan Kepala desa yang berwenang memecat perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017.

Pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat atas nama bupati/walikota.

Pengaturan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dengan adanya permasalahan pemberhentian/pemecatan sepihak secara masal yang dilakukan plt.kades desa kemang manis ady Suprapto yang diduga melanggar aturan agar kiranya Pemerintah daerah kabupaten seluma menindak lanjuti dengan tegas.

Pewarta(BJ )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments