nfoombbsiberindonsi.cm-Jakarta, 7 November 2024 – Pengacara kondang yang juga dikenal sebagai aktifis dan Praktisi, Dr. (C) M. Sunandar Yuwono, SH., MH., atau yang akrab disapa Bang Sunan, resmi mengambil alih kasus sengketa pembayaran antara H. Kastari Kontraktor dan PT. Bumi Waringin Indonesia. Kasus ini berawal dari dugaan PT. Bumi Waringin Indonesia yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sejumlah tagihan pekerjaan yang telah diselesaikan oleh H. Kastari sebagai Kontraktor.
Dr. ( c ) M. Sunandar Yuwono, SH.,MH, yang dikenal dengan keahliannya dalam menangani berbagai kasus hukum besar, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah melihat adanya indikasi pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh PT. Bumi Waringin Indonesia, yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi kliennya, H. Kastari.
“Saya merasa perlu turun tangan dalam kasus ini karena sangat jelas bahwa hak-hak klien kami, H. Kastari Kontraktor, telah diabaikan. Sebagai seorang pengusaha, sudah seharusnya PT. Bumi Waringin Indonesia menghormati kesepakatan yang telah disepakati dan memastikan kewajiban pembayaran kepada klien kami agar dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ada dalam kontrak,” ujar Bang Sunan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/11).
H. Kastari, pemilik perusahaan kontraktor yang telah berpengalaman lebih dari 25 tahun, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT. Bumi Waringin Indonesia/ Budi Hariman Tardy yang hingga kini belum juga melunasi pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan. Total nilai tagihan yang belum dibayar mencapai Rp. 7.300.000.000,- Tujuh milyar tiga ratus juta rupiah, yang mencakup berbagai pekerjaan Pembangunan Perumahan di TENJO CITY METROPOLIS yang beralamat di ( Daru ) Tenjo, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor yang telah diselesaikan dengan baik oleh H. Kastari.
“Selama ini kami telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun pihak PT. Bumi Waringin Indonesia/ Budi Hariman Tardy tampaknya tidak menghargai usaha kami. Oleh karena itu, saya meminta bantuan kepada Bang Sunan untuk menegakkan hak saya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar H. Kastari dalam kesempatan yang sama.
Bang Sunan menegaskan bahwa ia akan menggunakan semua kemampuan hukum dan jalur yang ada untuk memastikan hak kliennya dipenuhi. Ia juga menambahkan bahwa masalah seperti ini harus segera diselesaikan agar tidak merugikan banyak pihak, terutama dalam hal bisnis yang melibatkan kepercayaan dan kredibilitas.
“Kami akan segera mengambil langkah-langkah hukum, termasuk kemungkinan gugatan ke pengadilan, jika PT. Bumi Waringin Indonesia/ Budi Hariman Tardy tidak segera menyelesaikan kewajibannya. Kami juga siap berdialog untuk mencari jalan terbaik, namun jika perlu, kami akan menempuh jalur hukum yang tegas,” tegas Bang Sunan.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan salah satu pengacara terbaik di Indonesia, Dr. (C) M. Sunandar Yuwono, SH., MH., atau yang akrap di panggil Bang Sunan yang sebelumnya dikenal sukses menangani berbagai perkara besar, termasuk kasus-kasus korupsi, sengketa bisnis, Sengketa Pertanahan, Konsinyasi dan perkara pidana dengan tingkat kerumitan tinggi. Keputusan Bang Sunan untuk turun langsung ke dalam kasus ini pun menambah harapan bagi H. Kastari dan pihak-pihak yang terlibat untuk memperoleh keadilan yang tepat dan sesuai hukum.
Sementara itu, PT. Bumi Waringin Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini. Publik menunggu apakah perusahaan tersebut akan segera memenuhi kewajibannya atau jika perkara ini akan berlanjut ke proses hukum yang lebih serius.
Red