InfoombbsiberIndonesia,com.Sungailiat-Bangka.
Perhelatan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2004 sedianya bakal digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang, pihak DPC Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Kabupaten Bangka tak saja bakal melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkada di lingkungan Kabupaten Bangka.
Namun ditegaskan Budiyono SH selaku ketua DPC Perpat Kabupaten Bangka jika dalam Pilkada Serentak 2024 nanti pihaknya pun justru pihaknya telah membentuk tim relawan pemantau dan akan menjadi tim relawan pemantau pelaksanaan pemilihan gubernur/wakil gubernur Bangka Belitung (Babel) 2024 nanti.
Hal tersebut berdasarkan diterimanya surat permohonan pendaftaran yang diajukan pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka belum lama ini.
“Alhamdulillah pengajuan DPC Perpat Kabupaten Bangka menjadi tim relawan telah diterima secara resmi oleh pihak KPU Kabupaten Bangka. Jadi nanti Insya Allah kita juga akan melakukan pemantauan juga terhadap pelaksanaan pemilihan Gubernur Babel nanti,” ungkap Budiyono kepada tim RMN, Sabtu (16/11/2024) siang.
Kembali Budiyono menegaskan jika dalam pelaksanaan Pilkada Bupati Bangka 2024 masyarakat akan dihadapi dengan satu pasangan calon Bupati/wakil Bupati Bangka (Mulkan-Ramadian), akan tetapi masih ada pilihan lainnya yakni kolom kosong tanpa gambar yang terdapat di lembar tiap kertas suara.
Lebih detil ia menerangkan kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan kata Budiyono dikarenakan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong. Adanya calon tunggal tegasnya justru tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah
“Kotak Kosong merupakan alternatif pilihan bagi masyarakat dalam Pilkada Bupati Bangka 2024 nanti meski nanti cuma ada satu pasangan calon,” terang pria sehari-hari sebagai advokat ini.
Tak cuma itu, lanjutnya kolom tanpa gambar pun sesungguhnya memiliki legalitas dan bukan tak berarti sama sekali atau diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018.
“Jadi kotak kosong bukan produk haram namun sebaliknya kotak kosong justru berkekuatan hukum yang sangat jelas dan diatur dalam peraturan yang telah ditentukan,” tegas Budiyono
Pewarta (Didi/Tim)