Sabtu, April 19, 2025
Google search engine
BerandaBerita DesaMusyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD Untuk Tahun Anggaran 2025 Kepahiang,,i

Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD Untuk Tahun Anggaran 2025 Kepahiang,,i

Infoombbsiberindonesia.com-Pada hari Jumat tanggal 14 /2/ 2025 Desa cirebon baru kecamatan seberang Musi kab kepahiang propinsi Bengkulu menggelar Musyawarah Desa Cirebon baru Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang dihadiri langsung oleh camat,hamka s,sos juga babinsa dan babikatimas PMD Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya, kadus 1,2,3 dan yang lain -Desa Cirebon baru Kec seberang Musi kab kepahiang Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK serta perwakilan remaja dari Karangtaruna. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa , Desa Cirebon baru topan i Mac seberang Musi kab kepahiang menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.

Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 11 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. kadus ,1,2,3 dan yang lain secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat kadus masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Cirebon baru

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :

Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Cirebon baru yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuat kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;

Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Cirebon baru Tahun Anggaran 2025 sebanyak 11 KK;

Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Cirebon baru telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.

Pewarta ( Sandes )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments