Sabtu, April 19, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaGawat ! Konspirasi Jahat Di Kabupaten Mitra 5 Kepala Desa Di Berhentikan,...

Gawat ! Konspirasi Jahat Di Kabupaten Mitra 5 Kepala Desa Di Berhentikan, Di Aktifkan Dalam Sehari

Infoombbsiberindosia.com-Sulawesi Utara Kepala Desa adalah Seseorang yang dipilih masyarakat untuk menjalankan Kepemerintahan tingkat Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan Desa, pengembangan masyarakat Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah sebagai pejabat negara.

Kemudian ada penomena menarik di Kabupaten Mitra dimana Asisten satu, DPMD, Inspektorat dan Camat  berkolaborasi, dimana ada dugaan konspirasi Jahat sehingga memberhentikan 5 kepala Desa tanpa melalui mekanisme dan aturan yang jelas

Anehnya lagi  pada saat pemberhentian Lima kepala Desa. dalam rekaman video terlihat salah satu kepala Desa teriak -teriak akan menjadi oposisi  salah satunya akan membongkar,” Misteri korupsi  Tas Hitam,” Misteri Tas Hitam yang menjadi polemik di masyarakat sampai saat ini  masih tanda tanya?

Pemberhentian 5 kepala Desa di kabupaten Minahasa Tenggara  diduga kuat korban politik dimana para kepala Desa di berhentikan karena tidak mendukung bupati terpilih, suatu alasan yang tidak mendasar  kuat dugaan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa gagal paham

Sekertaris inspektorat Ir Moody  R Manopo yang di temui di ruang kerjanya,” Lima  kumtua di berhentikan karena ada temuan  yang belum di selesaikan,”ujarnya 19/2/2025  Namun tidak di jelaskan berdasarkan aturan apa dan undang-undang berapa

Di tempat terpisah.
Benny jeep… Kabid DPMD Minahasa  Tenggara yang di konfirmasi di ruang kerjanya,”mereka hanya di berhentikan sementara setelah menyelesaikan semua administrasi akan di aktifkan kembali,” ujarnya 19/2/2025

sementara Kadis DPMD Helga Mosey yang di hubungi melalui chat WhatsApp pribadi yang bersangkutan tidak membalas sampai berita ini di tayangkan 20/2/2025

Lima kepala Desa yang di berhentikan pada tanggal 18/2/2025 pada  hari yang sama pengangkatan pejabat kepala Desa kemudian pada tgl 19/2/2025 keesokan harinya para kepala Desa di angkat kembali

Hal tersebut di tanggapi oleh Joy Tilung sekertaris Pelopor Angkatan Muda Indonesia akan melaporkan ke  ombudsman,”Kami akan melaporkan ke ombudsman  Camat memberhentikan  Kepala Desa
tidak sesuai aturan
Dalam Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa untuk di berhentikan kepala Desa di antaranya Meninggal dunia; Permintaan sendiri; dan Diberhentikan karena purna bakti, kemudian yang bersangkutan terlibat ranah hukum. dan inkrah,” tegas Joy 20/2/2025

Pewarta  (rosna)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments