Infoombbsiberindosia.com-Sulawesi Utara Kepala Desa adalah Seseorang yang dipilih masyarakat untuk menjalankan Kepemerintahan tingkat Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan Desa, pengembangan masyarakat Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah sebagai pejabat negara.
Kemudian ada penomena menarik di Kabupaten Mitra dimana Asisten satu, DPMD, Inspektorat dan Camat berkolaborasi, dimana ada dugaan konspirasi Jahat sehingga memberhentikan 5 kepala Desa tanpa melalui mekanisme dan aturan yang jelas
Anehnya lagi pada saat pemberhentian Lima kepala Desa. dalam rekaman video terlihat salah satu kepala Desa teriak -teriak akan menjadi oposisi salah satunya akan membongkar,” Misteri korupsi Tas Hitam,” Misteri Tas Hitam yang menjadi polemik di masyarakat sampai saat ini masih tanda tanya?
Pemberhentian 5 kepala Desa di kabupaten Minahasa Tenggara diduga kuat korban politik dimana para kepala Desa di berhentikan karena tidak mendukung bupati terpilih, suatu alasan yang tidak mendasar kuat dugaan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa gagal paham
Sekertaris inspektorat Ir Moody R Manopo yang di temui di ruang kerjanya,” Lima kumtua di berhentikan karena ada temuan yang belum di selesaikan,”ujarnya 19/2/2025 Namun tidak di jelaskan berdasarkan aturan apa dan undang-undang berapa
Di tempat terpisah.
Benny jeep… Kabid DPMD Minahasa Tenggara yang di konfirmasi di ruang kerjanya,”mereka hanya di berhentikan sementara setelah menyelesaikan semua administrasi akan di aktifkan kembali,” ujarnya 19/2/2025
sementara Kadis DPMD Helga Mosey yang di hubungi melalui chat WhatsApp pribadi yang bersangkutan tidak membalas sampai berita ini di tayangkan 20/2/2025
Lima kepala Desa yang di berhentikan pada tanggal 18/2/2025 pada hari yang sama pengangkatan pejabat kepala Desa kemudian pada tgl 19/2/2025 keesokan harinya para kepala Desa di angkat kembali
Hal tersebut di tanggapi oleh Joy Tilung sekertaris Pelopor Angkatan Muda Indonesia akan melaporkan ke ombudsman,”Kami akan melaporkan ke ombudsman Camat memberhentikan Kepala Desa
tidak sesuai aturan
Dalam Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa untuk di berhentikan kepala Desa di antaranya Meninggal dunia; Permintaan sendiri; dan Diberhentikan karena purna bakti, kemudian yang bersangkutan terlibat ranah hukum. dan inkrah,” tegas Joy 20/2/2025
Pewarta (rosna)