Infoombbsiberindonesia.com-Minahasa Tenggara Paska Pemberhentian dan pengangkatan Lima Pejabat Hukum Tua (Kepala Desa) 18/2/2025 di Kabupaten Mitra Sulawesi Utara yang tidak sesuai mekanisme atau Undang -undang Tentang Pemberhentian Kepala Desa .
Viral di medsos nampak terlihat adanya dua orang kepala Desa korban SK pemberhentian dimana keduanya berteriak akan bernyanyi banyaknya proyek yang terbengkalai di kabupaten Mitra juga akan menyanyikan “Misteri Tas Hitam korban’ anggaran dana Desa 2,2Milyar( 18/2/2025)
Viral Teriakan menjadikan Ancaman pedas terhadap Bupati. Ass1, Inspektorat,DPMD serta Camat Diduga ketar ketir sehingga ke esokan harinya entah perintah dari siapa pada tanggal 19/2/2025 sekitar pukul 3 sore ke lima Hukum Tua tersebut di panggil untuk di aktifkan kembali .
Asisten 1 Minahasa Tenggara Jani Rolos, S.Sos, ME, yang di hubungi guna konfirmasi tentang pengangkatan kembali ke 5 Hukum’ tua yang di berhentikan hanya sehari melalui nomor telepon WhatsApp pribadi tidak merespon meskipun nomor telepon selulernya aktif 21/2/2025
Ditempat terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Helga Mosey ,juga di hubungi melalui WhatsApp pribadi tidak merespon
Inspektorat melalui Sekertaris Ir Moody R Manopo yang di temui di ruang kerjanya beberapa jam sebelum pengangkatan kembali para kumtua,” Mereka tidak di berhentikan cuma tidak aktif sebelum memperbaiki , proses apa yang menjadi temuan,” tegas Moody 19/ 2/2025
Sementara salah satu Kumtua korban SK dengan tegas,”saya akan membongkar semua sesuai apa yang telah kami sampaikan di video,” jelas kumtua F.O 20/2/2025
Camat pusomain Ir. Jontje. Wahongan. ME melalui sambungan telepon WhatsApp mengaku kalau dirinya tidak mengetahui sebelumnya tentang hal tersebut,” Kami tiba -tiba di panggil oleh ASS 1 untuk rapat membuat SK sesuai rujukan Inspektorat,”
lanjut Jontje,” disini saya tidak bisa salahkan siapa, saya hanya loyal terhadap pimpinan ,” ujarnya 20/2/1025
Undang undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014)
Pasal 26 ayat (4) menyebutkan bahwa Kepala Desa hanya dapat diberhentikan berdasarkan aturan yang ditetapkan.
Jika pemberhentian dilakukan tanpa prosedur yang benar, Camat dianggap menyalahgunakan wewenang..
Undang undang Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa untuk di berhentikan kepala Desa di antaranya Meninggal dunia; Permintaan sendiri; dan Diberhentikan karena, Sakit dan tidak bisa menjalankan tugas serta meninggal dunia serta purna bakti, kemudian yang bersangkutan terlibat ranah hukum. dan inkrah
Pewarta.(Rosna)