Sabtu, April 19, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaMusyawarah Desa Bayung Khusus Penetapan KPM BLT-DD Untuk Tahun Anggaran 2025 Kepahiang,,

Musyawarah Desa Bayung Khusus Penetapan KPM BLT-DD Untuk Tahun Anggaran 2025 Kepahiang,,

Infoombbsiberindonesia.com tanggal 31 /1/ 2025  Desa Bayung  kecamatan seberang Musi kab kepahiang propinsi Bengkulu menggelar Musyawarah Desa  bayung Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang dihadiri langsung oleh camat, seberang Musi juga babinsa dan babikatimas PMD Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya, kadus dan yang lain -Desa Bayung Kec seberang Musi kab kepahiang Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK serta perwakilan remaja dari Karangtaruna. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

-Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa , Desa bayung parwi Mac seberang Musi kab kepahiang menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.

Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak ,2,orang   Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. kadus  dan yang lain secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang  bangunan rabat beton kadus 4 desa bayung  masyarakat di tingkat kadus  masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Bayung

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain : bangunan rabat beton kadus 4

Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bayung  yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuat kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;

Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa  bayung  Tahun Anggaran 2025 sebanyak ,(2)

Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Bayung

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Bayung  telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.bayung

Pewarta (sandes  )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments