Minggu, April 20, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaPolda Sulut ,"Abaikan," Program Efisiensi presiden R I Diduga Kurang...

Polda Sulut ,”Abaikan,” Program Efisiensi presiden R I Diduga Kurang lebih 8,5 Milyar ,”Dana Di Desa Raib.

Infoombbsiberindonesia.com-Sulawesi Utara  Presiden Prabowo Subianto  menekankan  program efesiensi,hampir seluruh anggaran  kementrian di pangkas untuk memenuhi program Efisiensi tersebut

Sementara  di Sulawesi Utara KapoldaIrjen Pol Roycke Harry Langie
melalui Karo OPS Kombes POL Dr. Set Stephanus Lumowa, S.I.K., M.Si, bersama Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa)
bekerja sama dengan Lembaga LP3SDM Dari Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan di Dua Hotel Bintang 3 Di Manado yaitu Arya Duta dan Pinansula

Perlu di ketahui 1507 Desa di Sulawesi Utara.yang di undang  menghadiri Bimtek Polda Sulawesi Utara  yang di sampaikan oleh PMD kepada kepala Desa.

Intimidasi dalam konspirasi

Konspirasi dalam kepentingan, berawal dari penyampaian adanya kegiatan bimtek (Bimbingan Teknis) dari Kapolda, mengenai pencegahan korupsi seluruh kepala Desa harus hadir bersama perangkatnya penyampaian tersebut dari PMD (pemberdayaan Masyarakat Desa) Sulawesi Utara

Mendengar nama Kapolda kepala Desa ketar-ketir meskipun memaksakan diri harus ikut serta  dalam kegiatan tersebut walaupun harus,” meminjam uang di rentenir,”

Beberapa sumber kepala Desa yang tidak mau di sebut namanya di konfirmasi pada kegiatan tersebut 26/2/2025 di Hotel Pinansula Manado,” ini kami di undang oleh Kapolda harus ikut acara, walaupun dananya kami berhutang dulu mengingat belum ada pencairan dana di Desa “

Salah seorang panitia pelaksana kegiatan dari P3SDM berinisial Asw menjelaskan,” ini Khan semua perintah Kapolda kalau tidak mana kami berani selain itu ada Karo OPS di dalam,” jelasnya dalam ruangan pelaksanaan kegiatan 26/2/2025

Kapolda bersama PMD Sulawesi Utara diduga bekerja sama Atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang menguras dana kepala Desa sebesar Rp 5.500.000 per desa. di kali 1507 .bisa mencapai 8,5 Milyar belum lagi yang datang 3 orang seperti kepala Desa dari kabupaten Talaud..

Di tengah Efisiensi dan Asta cita presiden Prabowo Subianto diduga  di abaikan di Sulawesi Utara, Kegiatan pemberantasan korupsi dan Aplikasi Siskeudes yang diduga menguras uang kepala Desa. 1507 kepala Desa di Sulawesi Utara anggaran bisa mencapai 8,288,500.000

Hal tersebut yang di konfirmasi kepada Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa yang di wakili oleh kepala bagian Pemberdayaan Desa Greis,” Kami tidak ada apa -apa di kegiatan tersebut hanya mempasilitasi undangan kepada kepala Desa,” jelas Kabid 7/3/2025

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie
melalui Karo OPS Kombes POL Dr. Set Stephanus Lumowa, S.I.K., M.Si,  tak ada di ruang kerjanya namun Nomor WhatsApp pribadi di peroleh dari salah satu ajudan yang bersangkutan 6/3/2025 sampai berita ini tayang belum merespon chat wartawan media ini

Ditempat terpisah ketua P3SDM Abbas Abid saat di konfirmasi melalui chat WhatsApp pribadi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut hanya membalas singkat,”Peserta 400 di bagi 4 kali pelaksanaan,” selanjutnya memilih memblokir no WhatsApp wartawan media ini

Program Dana Desa sebagai sebuah kebijakan pemberdayaan masyarakat telah dilaksanakan sejak tahun 2015 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksanaan Undang Undang Desa.

sementara program sistem pengelolaan pelaporan dana Desa yang di sebut (Siskeudes)Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) mulai diterapkan pada tahun 2015. Siskeudes dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Siskeudes diberlakukan secara bertahap di seluruh desa untuk membantu desa dalam mengelola keuangannya.
Siskeudes dikembangkan atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instruksi dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Siskeudes membantu pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa secara efektif dan efisien.

Pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Permendagri ini mengatur pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Perbekel memiliki kewenangan, di antaranya:

Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa,

Pewarta (rosnawaty)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments