Infoombbsiberondonesia.com-Barang bukti Dump truk solar yang disita Polisi.
Polda Sulut nyatanya tidak memproses hukum pemilik Mobil Dump truk lelaki Upi yang di kenal Mafia BBM jenis solar
Brimob dan Resmob telah menyita barang bukti berupa 11 unit mobil dump truk pengangkut BBM ilegal dari sebuah gudang di Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Minahasa, pada 5 November 2024 lalu. Belasan mobil pengangkut solar ilegal yang disedot dari sejumlah SPBU, dan. 20 ton solar dikabarkan sudah dilepas. Sementara Upi menurut sumber resmi, beberapa kali datang berkunjung di ruang penyidik Polda Sulut.
Menghilangnya Mobil sitaan tersebut menjadi polemik dan tanda tanya warga Sulawesi Utara, bahkan hampir semua media di Sulawesi Utara telah di hebohkan dengan pemberitaan tersebut
Desakan ini muncul dari warga Sulut yang merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
“Kapolri diminta untuk mengaudit kinerja Polda Sulawesi Utara, Luar biasa permainan ini,” ujar lukman, warga Sulut.
Tipiter Polda melakukan penangkapan di wilayah Paal 4 Kecamatan Tikala.
Setelah barang bukti disita Polda Sulut, 11 unit mobil dibawa ke markas Polda dan Tiga unit di-police line di Gudang Upi di Koka, Minahasa, penyidik telah mengabaikan instruksi Kapolri untuk memberantas mafia BBM,
polisi malah melepas Upi begitu saja. Dan yang paling ironis, barang bukti mobil Upi dilepas pada tanggal 3 Maret 2025, pukul! 23.00 WITA.
Pembebasan barang bukti milik Jufri Robot atau Upi ini disebut atas permintaan investor minyak dari Bitung, oknum Haji, big boss PT SKL/SKS. Perusahaan yang juga. diduga mengangkut ribuan liter solar ilegal dari gudang milik Upi. Diduga Nilai pembebasan Rp 600 juta, Sumber salah satu media.5/4/1025
.Kemudian solar sebanyak 15 ton hilang tak tahu kemana.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya konfirmasi Polda Sulut sambil mencari nomor kontak oknum haji yang disebut membebaskan Upi beserta barang bukti di Polda Sulut.
Penanganan kasus Upi ini mencoreng nama institusi kepolisian yang selama ini jadi program Prabowo Subianto untuk memberantas mafia BBM serta mengabaikan program Asta cita dalam pemberantasan korupsi
Bisnis terlarang apalagi bisnis tersebut sangat meresahkan masyarakat yang seharusnya bisa di nikmati sebagai BBM subsidi
Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan adalah bisnis haran Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar
Bisnis haram yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan
Pewarta.(rosna.R)