Sabtu, April 19, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaHukumtua Lolak Tiga Tombariri Minahasa Bakal terjerat Hukuman' Seumur Hidup

Hukumtua Lolak Tiga Tombariri Minahasa Bakal terjerat Hukuman’ Seumur Hidup

Infoombbsiberindonesia.com-Bantuan langsung Tunai ( BLT) tahun 2023/2024 Sebanyak 75 orang sarat di rekayasa pasalnya di umumkan hanya 30 orang penerima, yang 40 tidak di ketahui atas nama siapa

sementara penerima manfaat yang 30 orang di paksa untuk menyetor 500 ribu, Perlu di ketahui BLT yang diterima penerima manfaat sebesar 900 ribu kemudian sudah di beri tahukan sebelumnya kepada warga agar menyetor ke Hukumtua Markus Paulus Rasut sebesar 500 ribu

Salah satu penerima manfaat BLT  Ledy woi saat di temui di kediamannya di Lolak Tiga,” saya salah satu penerima BLT namun sebelum menerima istri Hukumtua  Yulin Pontoh mengatakan saya harus menyetor 500 rb kepada  Hukumtua,” ujar Yulin kecewa

lanjut Yulin,” pada saat penerimaan BLT saya hanya menyetor 300 rb lalu istri Hukumtua mengatakan tidak komitmen tahap ke 2 namamu sudah di keluarkan,” kata Yulin kecewa 5/4/2025

Tahap kedua nama Leydi woi sudah tidak ada di daptar penerima dengan alasan tidak komitmen sehingga namanya di coret

Dana BLT yang seharusnya di terima warga  penerima manfaat 4 tahap Setiap tahapan 900. Rb wajib di terima oleh warga selama 4 kali Oleh Hukumtua (kepala Desa) hanya memberikan kepada warga yang menurutnya mau komitmen atas setoran yang sudah di tentukan tersebut olehnya

Kepala Desa Markus paulus Rasut yang di hubungi melalui WhatsApp pribadi aktif namun tidak di respon begitu pula saat di chat tidak di respon sampai berita ini di tayangkan 5/4/2025

BLT yang di anggarkan dari dana Desa  Lolak tiga kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa. diduga bukan untuk orang miskin yang wajib menerima namun hanya untuk kepentingan pribadi Kepala Desa dan keluarganya

Hukumtua bakal dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana sudah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. “pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar,”

Pewarta (rosna.r)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments