Senin, April 21, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaPolda Sulut Diminta Tangkap Chali, Penyelundup BBM Bersubsidi Di Maumbi Minahasa Utara

Polda Sulut Diminta Tangkap Chali, Penyelundup BBM Bersubsidi Di Maumbi Minahasa Utara

Infoombbsiberindonesia.com-Minahasa  Utara Penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi yang berlokasi di Minahasa Utara Sulawesi Utara yang dikelola oleh Charles atau chali  telah melakukan  penyelundupan besar -besaran sekitar  100 meter dari jembatan  Interchange Ring Road Manado.

Chali yang sudah  lama melakukan Bisnis ilegal  yang merugikan masyarakat dan Negara, yang  bersangkutan memakai puluhan unit dump truk untuk mengerit bbm bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU

Dari penelusuran yang di himpun tim media ini aktivitas dan  perang yang di mainkan di dalam  hutan  alang-alang terdapat tempat penampungan yang sangat besar tepat dari ringroad tidak jauh dari  jembatan interchange di sela  perbukitan terdapat  penampungan dimana mobil dump truk  lalu lalang mengerit di beberapa SPBU yang ada di Manado 18/4/2025

Salah satu sumber warga setempat yang tidak  mau namanya di publikasikan menjelaskan,” itu Mobil Dump truk yang mengerit di beberapa SPBU kemudian di tampung  lalu di distribusikan oleh tangki industri warna biru putih berlebel SKS ,” jelas warga 18/4/2024

sementara Tim media mendapatkan bukti-bukti penyelundupan dan aktivitas di lokasi 18/4/2025

Ditempat terpisah Charles alias Chali yang di hubungi melalui WhatsApp pribadi meminta  foto tangki industri.. akhirnya berita ini di tayangkan 21/4/2025

Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan adalah bisnis haram Dengan adanya bukti-bukti  penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar

Bisnis haram yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.

warga berharap, Kapolda Hukum ditegakkan dalam kasus mafia solar  agar kiranya chali di tangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwajib sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. (tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments