Selasa, April 22, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaLaporan Pengancaman Di Polres Bone Beddu Warga Cege Bakal Terjerat...

Laporan Pengancaman Di Polres Bone Beddu Warga Cege Bakal Terjerat Pasal 335 Hukuman Penjara 5 Tahun.

Infoombbsiberindonesia.com-    Bone Sulawesi Selatan Muh Ilyas Bin Muh.Amir seorang warga Desa Ujung Salangketo Kecamatan Mare Kabupaten Bone telah melaporkan  Beddu seorang warga Desa Cege Dengan nomor laporan LP/234/1V/2025/spkt Res Bone 22 Maret

Pelapor yang di datangi di kediaman nya yang sedang santai di sore hari, pelaku BD yang datang  menggenggam parang panjang sambil teriak-teriak agar Ilyas Keluar namun tindakan pelaku tak mendapat respon dari pelapor 20/4/2025

Dengan kejadian tersebut Akhirnya Ilyas mendatangi  Polres Bone untuk melaporkan apa yang sedang di alaminya berharap mendapatkan keadilan dan kenyamanan . kemudian Pelaku di berikan sanksi yang setimpal

Apa yang di alami Ilyas dan keluarganya merupakan ancaman  ketidakyamanan serta keselamatan jiwanya

Hal tersebut di tanggapi serius oleh Ketua DPC Komando Investigasi Nasional Projamin Kabupaten
Bone Kinprojamin,” Minta Kapolres Bone Tangkap Preman yang Bawah Parang Mengancam warga Desa Usto Kecamatan Mare juga sangat Meresahkan Masyarakat Mare,” Tegas Armanto,”22/4/2025 .

Pengancaman dengan benda tajam dapat dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Selain itu, pengancaman dengan senjata tajam juga bisa dijerat dengan pasal 2 UU Darurat 12/1951 mengenai membawa senjata tajam.  5 tahun penjara

Pewarta (Rosna R)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments