Infoombbsiberindonesia.com- Bone Sulawesi Selatan Muh Ilyas Bin Muh.Amir seorang warga Desa Ujung Salangketo Kecamatan Mare Kabupaten Bone telah melaporkan Beddu seorang warga Desa Cege Dengan nomor laporan LP/234/1V/2025/spkt Res Bone 22 Maret
Pelapor yang di datangi di kediaman nya yang sedang santai di sore hari, pelaku BD yang datang menggenggam parang panjang sambil teriak-teriak agar Ilyas Keluar namun tindakan pelaku tak mendapat respon dari pelapor 20/4/2025
Dengan kejadian tersebut Akhirnya Ilyas mendatangi Polres Bone untuk melaporkan apa yang sedang di alaminya berharap mendapatkan keadilan dan kenyamanan . kemudian Pelaku di berikan sanksi yang setimpal
Apa yang di alami Ilyas dan keluarganya merupakan ancaman ketidakyamanan serta keselamatan jiwanya
Hal tersebut di tanggapi serius oleh Ketua DPC Komando Investigasi Nasional Projamin Kabupaten
Bone Kinprojamin,” Minta Kapolres Bone Tangkap Preman yang Bawah Parang Mengancam warga Desa Usto Kecamatan Mare juga sangat Meresahkan Masyarakat Mare,” Tegas Armanto,”22/4/2025 .
Pengancaman dengan benda tajam dapat dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Selain itu, pengancaman dengan senjata tajam juga bisa dijerat dengan pasal 2 UU Darurat 12/1951 mengenai membawa senjata tajam. 5 tahun penjara
Pewarta (Rosna R)