infoombbsiberindonesia.com Bengkulu Di Duga adanya Pemda kota ( Pemkot ) Bengkulu mengklaim Lahan yang puluhan tahun di tempati warga di atas nama kan aset pemerintah.pasalnya bedasarkan informasi di lapangan Menurut keterangan Nara sumber di lapangan polemik yang terjadi di lahan tanah masyarakat di duga di klaim oleh Pemda kota ( Pemkot ) Bengkulu.lahan warga masyarakat yang berlokasi di kecamatan selebar kelurahan pekan Sabtu kota Bengkulu.RT/09/RW/07.yang mana lahan warga masyarakat itu di kelim oleh pihak Pemda kota ( Pemkot )Bengkulu.28/2/2024.
Mendapatkan informasi awak media langsung konfirmasi kepada warga masyarakat di lapangan ternyata bukan hanya 1 atau 2 orang saja yang termasuk dalam objek lahan tanah yang di duga di klaim pihak Pemda kota ( Pemkot )Bengkulu.malahan ada puluhan rumah warga masyarakat juga ikut termasuk terdampak yang di kelim oleh pemda kota( Pemkot )Bengkulu tersebut.obyek lahan tanah itu telah berdiri bangunan rumah di atasnya.dan juga termasuk di klaim oleh Pemda kota( Pemkot ) Bengkulu.mengatas namakan itu adalah Aset Pemda kota ( Pemkot ) Yang sudah bersertifikat itu.
Nara sumber salah satu warga yang di kunjungi awak media ini di kediaman nya.ia mengatakan Yang lebih menyedihkan lagi kami warga masyarakat yang mana hak-hak lahan tanah kami yang telah kami kuasai bertahun-tahun tidak ada permasalahan selama ini.sudah puluhan tahun kami kuasai fisik dan kami rawat dengan baik lahan tanah dari peninggalan orang tua kami sampai saat.dari almarhum zikir bapak kami dan kami juga punya dokumen surat-surat yang di keluarkan oleh pihak pemerintah.tapi malah sekarang ini di duga Pemda kota ( Pemkot ) Bengkulu. juga mengklaim yang mana lahan tanah kami telah kami kuasai fisik nya selama bertahun-tahun lamanya.
dan tidak ada yang mengklaim termasuk pihak dari manapun.tentu nya kami sangat keberatan hak lahan tanah kami yang di duga di klaim oleh pihak Pemda kota( Pemkot ) Bengkulu.dan kami sangat resah dan terpukul dengan adanya persoalan ini. dan tidak ada ketenangan dan kenyamanan lagi kami Dengan adanya permasalahan ini.kami hanyalah warga masyarakat kecil.tapi malah Lahan Tanah kami juga di klaim oleh pihak Pemda kota ( Pemkot ) Bengkulu.yang katanya sudah bersertifikat itu.dan kami harus percaya kemana lagi dan meminta perlindungan kemana lagi kalu bukan kepada pihak pemerintah.ujar Rizal kepada awak media.
Lanjut Dan kami memohon kepada pemerintah kota Bengkulu.Bapak Arif Gunadi.PJ.Walikota Bengkulu.semoga dapat membantu kami warga masyarakat kecil dalam persoalan yang terjadi.dan harapan kami semoga kami mendapatkan kepastian penyelesaian permasalahan yang kami alami dan dapat membantu kami supaya ada kepastian yang jelas dan terang-menerang setatus hak-hak kami yang di duga lahan kami di klaim oleh pihak Pemda kota ( Pemkot )Bengkulu.ujar Rizal kepada awak media.
Lanjut tidak hanya di situ saja awak media langsung mendatangi warga yang lain yang berada di lapangan lahan dan bangunan rumah nya juga di duga kuat termasuk di klaim pihak Pemda kota ( Pemkot ) Bengkulu.ia mengatakan bahwa bangunan rumah nya juga termasuk di klaim karena lokasi kami dalam 1 hamparan yang sama cuma berbatasan dengan jalan lingkungan.termasuk di klaim oleh pihak Pemda kota ( Pemkot ) Bengkulu.padahal kami sudah bertahun-tahun tinggal di sini menguasai fisik bahkan selama ini tidak ada yang mengklaim.kata Junadi warga masyarakat setempat kepada awak media.
Di hari yang sama Awak media langsung konfirmasi di kediaman Herli.ia juga mengatakan tiba-tiba setelah di daerah kami adalah termasuk wilayah perkembangan kota dan perpindahan perkantoran pemerintah.kantor walikota Bengkulu.diduga malah lahan kami juga termasuk di klaim oleh pihak Pemda kota(Pemkot )Bengkulu”dan kami merasa ada yang aneh mereka datang kelapangan pada hari kamis.tgl/22/2/2024.pihak dari Pemda kota ( Pemkot )Bengkulu itu ke lokasi kami.menujukan bata -batas di lahan kami tanpa alasan yang jelas bahwa menurut pihak Pemda kota ( Pemkot )Bengkulu lahan tanah kami ini adalah termasuk Aset Pemda kota ( Pemkot )Bengkulu.dan ironisnya Sama sekali tidak menunjuk kan alat bukti dokumen kepada kami.
Sambung herli yang juga ikut hadir waktu itu termasuk camat selebar dan juga pihak dari Pemda kota ( Pemkot) Bengkulu.dan kami tidak tahu tapi cukup ramai yang hadir waktu itu.dan juga dari pihak ahli waris anak dari almarhum Mahyudin yang katanya sudah di jual oleh almarhum orang tua nya obyek lahan tanah tersebut termasuk lahan tanah kami yang telah lama kami kuasai bahkan sudah kami dirikan bangunan ini.juga termasuk terjual ke Pemda kota( Pemkot ) Bengkulu menurut keterangan dari ahli waris.oleh bapak nya almarhum Mahyudin puluhan tahun yang lalu. sudah terjual.dan tidak mungkin tidak ada alat bukti dan dokumen da surat surat nya.di duga di lokasi yang sudah terjual itu hampir 20 tahu yang lalu pihak ahli waris Mahyudin.menjual lahan itu di tahun/2004.ke pihak Pemda kota ( Pemkot ) Bengkulu itu.ujar Herli ke pada awak media.
Sambung herli di duga lokasi kami juga di duga termasuk dalam objek Aset Pemda kota ( Pemkot ) Bengkulu.ironisnya tanpa menunjukkan adanya dokumen atau alat bukti pihak dari Pemda kota ( Pemkot )Bengkulu.langsung memasang patok di lahan kami tanpa seizin kami.dan juga di dampingi oleh pihak perangkat RT/09.sopian Harahap.dan juga pk RW-07.turut serta mendampingi pihak dari Pemda kota ( Pemkot ) Bengkulu.tanpa alasan yang jelas.Sama sekali tidak menunjukkan berbentuk dokumen dan alat bukti yang katanya lahan tanah kami ini adalah termasuk Aset Pemda kota ( Pemkot ) Bengkulu.yang Sudah bersertifikat.SHM)1983.pemegang hak atas nama Mahyudin.yang katanya telah di jual oleh pihak ahli waris.tahun 2004.
di duga pihak dari Pemda kota ( Pemkot ) Bengkulu belum menunjukkan alat bukti berbentuk dokumen.langsung turun mematok lahan tanah milik kami yang berlokasi di RT/09/RW/07.kelurahan pekan Sabtu kecamatan selebar kota Bengkulu.tentu nya kami sangat keberatan dan tidak terima lahan kami di klaim.sedangkan kami juga punya dokumen surat-surat lengkap.di keluar kan oleh pihak pemerintah bukan kami serta Marta tidak ada alasan untuk menduduki lahan tanah milik kami ini.yang sudah lama kami kuasai fisik dan kami rawat terus menerus sampai saat ini.ujar Herli.
Lanjut Herli kami juga berharap kepada pihak Pemda kota ( Pemkot ) Bengkulu.untuk membawa alat bukti kepada kami yang katanya Aset tersebut milik Pemda kota( Pemkot ) Bengkulu.supaya kami juga mengetahui bahwa ada dokumen dan alat bukti yang jelas asal muasal dan penganggaran nya pembelian tanah di tahun berapa biar kami juga mengetahui karena pembelian itu juga mengunakan duit negara duit negara juga duit dari rakyat.jangan kami rakyat kecil selalu jadi korban.dan sehingga sampai saat ini tidak pernah di tunjukkan kepada kami.tutup Herli kepada awak media.
Tidak cuma keterangan dari warga masyarakat saja awak media ini juga konfirmasi kepada Sopian Harahap sebagai ketua RT/09.kelurahan pekan Sabtu.via WhatsApp mengatak kami cuma di undang untuk mendampingi saja.persoalan alat bukti hak kepemilikan yang katanya milik Pemda kota ( Pemkot )Bengkulu tersebut kami tidak tahu.ujar Harahap kepada awak media.
Lanjutkan awak media konfirmasi kepada Drs.Juliman Awali.ketua RW/07.keluraha pekan lewat via WhatsApp.ia mengatakan bahwa kami dari pihak RW cuma di undang untuk mendampingi pihak dari Pemda kota ( Pemkot ) Bengkulu tersebut.untuk masalah dokumen alat bukti hak yang di miliki oleh Pemda kota ( Pemkot ) Bengkulu.itu kami tidak tau.unkap Drs.juliman Awali ketua RW/07.keluraha pekan Sabtu kepada awak media.
tidak hanya keterangan dari warga masyarakat saja awak media ini langsung konfirmasi kepada pihak lurah kelurahan pekan Sabtu.HENDRI VATINA.melalui via WhatsApp.
ia Mengatakan sampai saat ini pemerintah kelurahan belum pernah melihat surat-surat nya.yang di pegang Pemda kota( Pemkot ) Bengkulu. tentang penguasaan objek tanah tersebut.apalagi saya baru menjabat sekitar baru 7 bulan dan selama menjabat pihak kelurahan belum pernah menerima berbentuk surat penguasaan hak tanah Pemda kota ( Pemkot ) Bengkulu.atas lahan tanah tersebut.yang menurut Pemda kota( Pemkot ) Bengkulu.itu sudah bersertifikat tapi sampai saat ini belum sampai ke pihak kelurahan.tegas HENDRI VATINA lurah kelurahan pekan Sabtu.kepada awak media.
Tidak berhenti di situ saja awak media langsung konfirmasi ke pihak kecamatan melalui via WhatsApp( DR.RUSLIili.,spd.,Mpd ) camat selebar.ia mengatakan pihak RT/RW/ lurah camat itu wilayah kita.kita sebatas menemani pihak-pihak terkait saja kalau masalah batas-batas tanah warga masyarakat itu bukan wewenang kami.
Kalau dari warga masyarakat merasa di rugikan silahkan siapkan bukti surat-surat kepemilikan nya untuk di tunjukkan di saat mediasi diskusi pada saatnya nanti dan waktunya.yang jelas Pemda kota ( Pemkot ) Bengkulu.tidak akan mengambil tanah yang bukan milik pemerintah.
Dan warga masyarakat tidak perlu takut kalu itu tanah resmi hak kepemilikan nya tidak lepas dari dukungan surat-menyurat nya.dan kami dari kecamatan dan kelurahan tidak berhak dan tidak memihak kemana-mana terlepas siapa yang benar-benar resmi memiliki tanah tersebut itulah yang punya dan tidak lepas dari dukungan asal muasal surat-surat nya.tutup Dr.Ruslili.,spd.,Mpd.,camat selebar kepada awak media.
Pewarta : jon Kennedy/pati.