INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-provisi Sulawesi Tenggara Tangki Kolaka Utara Tangki Industri berlebel PT Trimigas Utama yang diduga menyuplai Bahan Bakar Minyak bersubsidi ke PT Riota Jaya Lestari yang bergerak di bidang Tambang nikel Bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang yang di tampung di Desa Tojabi Kecamatan Lasusua Kabupaten kolaka Utara yang tidak jauh dari pemukiman rumah dinas para petinggi Polres bahkan Rumah dinas Kapolres juga berada tidak jauh dari lokasi tersebut.
Adanya gudang penampungan BBM jenis Solar bersubsidi diduga kuat sudah berjalan lama kemudian oleh pihak yang seharusnya memberantas kejahatan yang merugikan Negara tersebut justru terlindungi,betapa tidak pemilik gudang BBM yang dimaksud berinisial EMR seorang oknum Anggota Polsek di Kabupaten Kolaka Utara berpangkat IPDA.
Informasi dari warga adanya gudang di belakang rumah seorang oknum anggota polisi sehingga sangat menyita perhatian wartawan media ini sampai penelusuran ke wilayah yang di maksud dimana dengan pekarangan yang luas terlihat gudang yang di dinding sen di dalam gudang tersebut ada tumpukan jerigen dan beberapa Tandon berisi solar diduga bersubsidi 06/03/2024
Kemudian di tempat tersebut terlihat ada sebuah mobil tangki warna biru putih tertulis PT Trimigas Utama dengan plat merah nomor DT 1782 XX mobil tersebut mengangkut dan menyuplai solar tersebut dengan berkedok BBM industri sesuai yang ada di lebel mobil tangki terimakasih.
EMR yang berada di lokasi gudang juga lokasi belakang kediamannya saat di komfirmasi terkait tempat tersebut,” saya pernah menjalankan bisnis (ilegal) tersebut dan berhenti sudah 4 bulan terakhir ini dan beralih ke industri yang benar mengambil di Depok Pertamina,”ujarnya berdalih mengelabui wartawan.
Di mata yang bersangkutan wartawan adalah bagian dari seorang yang sangat dengan mudah di kelabui sehingga seenaknya perutnya bersandiwara mengatakan yang menurutnya paling benar
Salah satu yang di komfirmasi oleh wartawan adalah faktur dari Pertamina kemudian INU (Izin Niaga Umum) mulai dari Sertifikat hingga keluarnya Sertifikat untuk di ajukan ke perusahaan penunjang Migas yang melakukan kegiatan .
sebagai salah satu kelengkapan untuk memperoleh BBM industri dari Depok Pertamina, namun yang bersangkutan hanya mengatakan ada dan semua resmi sambil memperlihatkan gambar pengambilan di Depok Pertamina sebagai dalih 6/3/2024
Sumber warga setempat yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan ,”gudang BBM ilegal jenis solar sudah lama beroperasi di sini kami warga sekitar gudang ini takut akan dampaknya nanti karena sudah banyak gudang-gudang tempat penampungan BBM ilegal yang meledak jangan sampai terjadi di tempat kami,” warga resah 5/3/2024
Kinprojamin, Komando Investigasi Nasional Profesional Jaringan Mitra Negara Salah satu pengurus Nasional Stevani Syawal meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Drs. Teguh Pristiwanto untuk menindak tegas,” Saya minta dengan tegas kepada Kapolda untuk menindaklanjuti gudang ilegal yang di maksud ada dugaan kuat adanya praktek penimbunan BBM jenis solar subsidi “harap Stevani 7/3/2024
Undang -Undang sudah sangat jelas Secara yuridis, Pasal 51 Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan. Dalam penjelasanannya, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) denda 30 miliar.
Pewarta (Rosna)