INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM– Provinsi Sulawesi Tenggara Maraknya mobil tangki industri lalulalang dengan logo Radhika Group menyuplai BBM diberbagai tempat pertanda banyaknya permintaan BBM jenis solar industri untuk di pakai di perusahaan .
Yang menjadi perhatian menarik justru tangki tersebut tidak pernah satupun terlihat di Depok PT Pertamina Kolaka sementara hampir di setiap hari mobil tangki yang di maksud beroperasi
Untuk wilayah Kolaka dan Kolaka Utara Depok resmi PT Pertamina Berada di Kolaka. sangat aneh karena Tangki tersebut selalu melewati Depok
PT Pertamina dalam keadaan kosong apabila dari arah Utara sudah pada full tangki berisi BBM solar
Tepat hari ini 14 Maret 2024 terlihat sebuah mobil tangki dengan No plat DT 8413 DB berlogo PT Radhika Group dengan bis tertulis PT Jaya laksana Putra melaju ke arah Utara .tim wartawan media ini pun mengikuti sampai tergiring ke sebuah halaman rumah tepat di Desa Totallang Kecamatan lasusua Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.
Di halaman rumah tersebut terdapat beberapa Tandon dan jerigen berisi BBM jenis solar diduga selundupan yang sudah siap di sedot ke tangki yang di maksud kemudian di akan di jual industri
Di ketahui dari informasi tangki industri yang di maksud diduga Milik oknum anggota polisi polres Kolaka inisial A.G
Sopir mobil tangki yang terlihat kaget melihat kedatangan kami tim wartawan dengan replex menjawab saat di tanyakan Ini milik siapa,” ini milik pak Irdan, pemilik tangki Radhika keseluruhan yang ada,” jawabnya spontan sambil memberikan no telpon Irda Siswanto, S.H seorang CEO di Radhika Group.14/3/2024
Irda Siswanto yang di hubungi melalui telepon tersebut tidak merespon sekalipun telpon berdering begitupula melalui WhatsApp tidak di respon ..
Di tempat terpisah salah seorang sumber,” Dimana mana yang mendominasi tangki industri di Kolaka itu PT Radhika Group,”namum isinya BBM selundupan dari Sulawesi Selatan,’ jelas sumber 14/3/202
Undang -Undang sudah sangat jelas Secara yuridis, Pasal 51 Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasanannya,
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) denda 30 miliar
Pewarta (Rosna)