Infoombbsiberindonesia.com Bengkulu 23 maret 2024 – Korban Kasus dugaan oknum guru cabul SMPN 14 kabupaten Seluma yang mencuat beberapa hari lalu kini semakin menemui titik terang,dugaan tersebut kian terkuak yang mana korban dari oknum guru cabul itu bukan hanya 1 orang siswi saja melainkan sudah ada pengakuan dari korban yang lainnya.
Berdasarkan hasil investigasi rekan media dilapangan berhasil mendapatkan nama korban lainnya,menurut pengakuan korban pertama inisial (p) bahwa bukan hanya dia yang menjadi korban cabul oknum guru yang bernama Bahmanudin atau yang lebih akrab disapa pak bamok bahkan ada teman nya juga yang perna menjadi korban oknum guru cabul tersebut.
Mendapatkan informasi dari korban pertama awak media langsg investigasi ke rumah korban lainnya yang diduga mengalami tindakan yang sama seperti korban sebelumnya.sebut saja (vn) salah satu korban dari tindakan bejat oknum guru bamok menjelaskan kepada awak media bahwa dia juga menjadi korban pak bamok sampai 3 kali di tempat Gudang dan UKS,
Vn menjelaskan kejadian tersebut dia sempat didorong oleh oknum guru cabul di gudang sampai tertidur dan dicium,bahkan tidak sampai disitu saja vn sempat diancam oleh pak bamok untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa – siapa termasuk orang tuanya sama seperti korban sebelumnya.
Dengan mencuatnya kasus asusila yang terjadi sekarang ini didunia pendidikan Provinsi Bengkulu khususnya kabupaten Bengkulu Utara,kabupaten Seluma,kabupaten Bengkulu Selatan yang telah mencoreng dunia pendidikan bnyk membuat para aktivis,Pimpinan Media,LSM,Ormas,dan toko toko pemuda lainnya angakt bicara.
Salah satunya perwakilan dari anggota pengurus MPC Pemuda Pancasila kota Bengkulu sekaligus Kaperwil Media Info siber Indonesia, (Ade) saya Mengecam keras dan mengutuk tindakan yang diluar batas perikemanusiaan yang dilakukan para oknum oknum guru cabul bahkan saya akan berkoordinasi kepada ketua bidang pemberdayaan perempuan MPC pemuda Pancasila dan anggota PP lainnya untuk memberikan dukungan, perlindungan dan meyakinkan para korban agar jangan takut untuk melaporkan tindakan tindakan asusila yang terjadi khusunya dilingkungan sekolah meskipun banyak ancaman yang dilakukan oleh para pelaku asusila.
Tindakan tersebut sangat mencoreng nilai nilai didunia pendidikan,dan dengan adanya tindakan cabul dari para pelaku oknum guru asusila agar kiranya Aparat penegak Hukum khususnya Mabes polri,Polda bengkulu,polres memberikan hukuman yang seberat beratnya kepada para pelaku cabul yang telah merusak generasi muda apa lagi dibawa umur.
Dan saya juga berharap agar kiranya Pemda provinsi,Pemkot, inspektorat,dinas pendidikan memberikan sangsi pemecatan tanpa hormat kepada para guru pelaku asusila.
Sebagaimana para oknum guru pelaku asusila tersebut telah melanggar hukum berlapis berdasarkan
-Pasal 281 s.d. 296 KUHP atau Pasal 406 s.d. 423 UU 1/2023Â tentang tindak pidana asusila(pencabulan)
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun penjara”tegas Ade.
Tim ( Red )