Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaDaerahMasyarakat mulai mengeluhkan Gas LPG bersubsidi 3kg langkah,harga diwarung mencapai Rp.35.000 sampai...

Masyarakat mulai mengeluhkan Gas LPG bersubsidi 3kg langkah,harga diwarung mencapai Rp.35.000 sampai Rp.50.000..??

Infoombbsiberindonesia.com Bengkulu,7 April 2024 – Tabung Gas LPG 3 kg bersubsidi di beberapa daerah wilayah kabupaten provinsi Bengkulu mulai langkah dan mengalami lonjakan harga yang pantastis.

Kelangkaan tersebut diduga banyaknya parah oknum oknum Mapia yang menimbun gas dan menjual nya diwarung dengan harga meroket.

Pasalnya” kelangkaan tersebut bukan terjadi dari Pertamina,melainkan terindikasi dugaan dari para oknum oknum nakal penjual eceran yang sengaja menyimpan dan menimbun agar harga gas LPG 3 KG bersubsidi menjadi susah dicari dan mahal harganya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan awak media tentang keluhan masyarakat di berbagai kabupaten provinsi Bengkulu salah satunya kab.seluma, kab.kepahiyang, kab.rejang Lebong, dan kab.lainnya yang mengeluhkan mahalnya gas LPG bersubsidi 3 kg yang di perjual belikan di warung warung mulai dari Rp.30.000, Rp.35.000 bahkan sampai ada yang Rp.50.000

Salah satu warga asal Curup memberikan keterangannya melalui pesan media sosial FB kelangkaan gas lPG bersubsidi 3 kg didaerahnya membuat harga gas meroket mulai Rp.35.000 sampai Rp.50.000.(ujarnya)

Bahkan bukan hanya di daerah Curup saja dibeberapa daerah kabupaten provinsi Bengkulu mengalami hal yang sama, apa lagi mendekati hari raya Idhul fitri.

Padahal Pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) disetiap agen pengepul.Sebagai barang bersubsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, “Hanya untuk Masyarakat Miskin”.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat,khususnya pengusaha.

Dilansir dari laman Pertamina, larangan beli elpiji 3 kg ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Dengan adanya keluhan masyarakat dari berbagai daerah kabupaten provinsi Bengkulu agar kiranya Pemprov, Pemkab,PT.pertamina,APH dan instansi terkait lainnya agar menindak lanjuti dengan tegas oknum oknum nakal yang memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadi baik yang menimbun maupun yang menjual dengan mahal.

Tim ( Red )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments