Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaDaerahKorban tindak pidana pasal 368 KUHP yang dilakukan Matel/DC diduga suruhan lesing...

Korban tindak pidana pasal 368 KUHP yang dilakukan Matel/DC diduga suruhan lesing MPM Finance berlanjut ke Polresta Bengkulu

Infoombbsiberindonesia.com Bengkulu,8 Afril 2024 – Tindakan premanisme yang dilakukan Mata elang(Matel) / DC semakin merajalela dikota bengkulu,bak tak tersentuh hukum matel/DC semakin melancarkan aksi premanisme nya seperti seorang rampok(begal).

Berdasarkan vidio viral beberapa hari lalu atas dugaan perampasan dan kekerasan yang dilakukan oknum oknum matel/DC dikota Bengkulu,kini berlanjut ke aparat penegak hukum Polresta Bengkulu.

Pasalnya”kejadian perampasan dan kekerasan yang dilakukan lebih dari 10 orang dengan modus ingin melakukan penarikan 1 unit kendaraan mobil Daihatsu Sigra no.pol BD 1885 Eg terjadi di jl.pariwisata pantai panjang depan hotel raflesia kota bengkulu Jum’at 5 Afril 2024 sekitar pukul 11.30 wib.

Menurut informasi dari korban kepada awak media melalui telpon seluler WhatsApp Muhammad seprian Awaludin mengatahkan bahwa korban telah mengalami tindakan perampasan dan kekerasan, peristiwa tersebut telah korban laporkan ke APH Polresta Bengkulu.(Ujarnya)

Bahkan bukan itu saja bukti 1 unit mobil Daihatsu Sigra BD 1885 Eg dan bukti visum(luka lecet dibagian tangan dan badan) telah diserahkan kepihak Polresta bengkulu. Dengan peristiwa ini Saya berharap agar tindak pidana perampasan dan kekerasan yang dilakukan matel/DC dikota Bengkulu segera diproses dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum(APH) sesuai dengan perintah surat edaran bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa pekan lalu.(Tegasnya)

Tindakan yang dilakukan pihak lesing menyuruh pihak ke 3 untuk melakukan penarikan telah menyalahi aturan UUD  hukum yang berlaku di Negara Republik indonesia tanpa adanya surat jaminan fidusia,surat kuasa pengadilan,dan sarat lainnya apalagi dengan cara tindakan perampasan dan kekerasan.

Pewarta(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments